Portalsembilan, TENGGARONG — Perubahan signifikan akan terjadi pada penilaian status desa di Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2025. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar akan mengadopsi tujuh indikator baru untuk menilai perkembangan desa, sebagai upaya untuk meningkatkan akurasi dan pemahaman terhadap kondisi desa dibandingkan dengan sistem sebelumnya yang hanya menggunakan tiga indikator.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan, mulai tahun 2025, akan menerapkan tujuh indikator baru untuk mengevaluasi status desa.
“Dengan tambahan ini, kami berharap dapat memberikan analisis yang lebih komprehensif mengenai keadaan desa secara keseluruhan,” katanya.
Arianto menambahkan bahwa DPMD Kukar sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi perubahan ini.
Dia menekankan bahwa penambahan indikator tersebut tidak akan memerlukan perubahan besar dalam mekanisme pelaksanaan, karena indikator baru ini merupakan pengembangan dari aspek yang sudah ada sebelumnya.
Perubahan indikator ini diambil berdasarkan kebijakan dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengukuran status desa dengan lebih detail.
“Dengan hadirnya indikator tambahan ini, hasil penilaian desa akan lebih lengkap dan memberikan masukan yang lebih akurat untuk pengembangan desa di masa mendatang,” ujarnya.
Untuk memastikan transisi yang lancar, DPMD Kukar telah melakukan sosialisasi kepada seluruh perangkat desa dan menyelenggarakan pelatihan agar mereka dapat memahami serta melaksanakan penilaian sesuai dengan indikator yang baru.
Arianto merasa optimis bahwa langkah ini akan memperkuat data yang digunakan dalam perencanaan dan evaluasi program desa di Kukar. (*)
Adv/DPMD KUKAR

