Portalsembilan,TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) telah memperkuat komitmennya terhadap kesejahteraan dan perlindungan sosial aparatur desa melalui kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengumumkan bahwa kerjasama ini telah berlaku efektif sejak Februari 2024, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup aparatur desa.
Kemitraan ini dirancang untuk memberikan jaminan sosial kepada kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pengurus Rukun Tetangga (RT), yang mencakup ketua, sekretaris, dan bendahara. Langkah ini merupakan wujud nyata dari kepedulian pemerintah terhadap mereka yang berdedikasi melayani masyarakat di tingkat desa.
“Ini adalah bukti dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan kesejahteraan para penyelenggara layanan publik,” ujar Arianto.
Program perlindungan yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan mencakup empat skema jaminan untuk kepala desa dan perangkat desa, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara itu, anggota BPD dan pengurus RT akan mendapatkan perlindungan dari JKM dan JKK.
Sebanyak 12.459 aparatur desa di Kutai Kartanegara kini telah terlindungi oleh program ini. Arianto berharap bahwa kerjasama ini akan mendorong mereka untuk lebih bersemangat dalam menjalankan tugas dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami bertekad untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan bagi mereka yang telah bekerja keras untuk masyarakat,” tambah Arianto.
Arianto berharap bahwa perjanjian kerjasama ini akan menjadi pendorong bagi para penyelenggara layanan publik di desa untuk meningkatkan kinerja mereka. Ia menekankan bahwa dengan adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk fasilitas jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi.
Arianto juga menambahkan bahwa program ini dirancang untuk memastikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terlindungi mendapatkan hak-hak yang sesuai, terutama saat menghadapi insiden yang dijamin oleh program ketika menjalankan tugas dan fungsi mereka.
“Ini adalah bagian dari usaha pemerintah daerah untuk menjamin bahwa setiap penyelenggara layanan publik di desa mendapatkan perlindungan yang memadai dan sesuai dengan regulasi BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya. (*)
Adv/DPMD kukar

