Portalsembilan.com, TENGGARONG — Kewajiban pembiayaan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kepada Bankaltimtara sebesar Rp820 miliar akhirnya dituntaskan lebih cepat dari target. Pinjaman jangka pendek yang semula dijadwalkan lunas pada Oktober 2026 tersebut telah diselesaikan sebelum September berakhir.
Percepatan pelunasan ini menandai berakhirnya salah satu kewajiban pembiayaan daerah yang sebelumnya menjadi bagian dari strategi Pemkab Kukar dalam memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga. Setelah pembayaran pokok pinjaman diselesaikan, pemerintah daerah kini mengarahkan perhatian pada penatausahaan dan penyelesaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, mengatakan seluruh kewajiban pinjaman kepada Bankaltimtara telah dibayarkan sesuai dengan nilai pinjaman yang sebelumnya disepakati.
“Sudah lunas dibayar sesuai dengan jumlah pinjaman yang ada. Karena utang kita itu jangka pendek,” ujar Aulia, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, penyelesaian pembayaran tersebut tidak serta-merta mengakhiri seluruh proses administrasi. Pemkab Kukar masih melakukan sejumlah tahapan penatausahaan untuk memastikan seluruh dokumen dan pencatatan keuangan daerah berjalan sesuai mekanisme pemerintahan.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan pelunasan yang dilakukan lebih awal dari jadwal, pemerintah daerah selanjutnya dapat memusatkan perhatian pada penyelesaian administrasi sekaligus memastikan seluruh kewajiban yang berkaitan dengan pembiayaan tersebut tercatat secara tertib.
Sebelumnya, pinjaman senilai Rp820 miliar itu ditempuh Pemkab Kukar untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga, khususnya kontraktor yang telah melaksanakan pekerjaan pemerintah pada tahun anggaran 2025.
Kebijakan pembiayaan tersebut juga melalui sejumlah tahapan sebelum akhirnya terealisasi. Pemkab Kukar terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemudian menunggu hasil pemeriksaan atau audit keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebelum mengajukan pinjaman kepada pihak perbankan.
Dengan demikian, pinjaman tersebut bukan sekadar instrumen pembiayaan, tetapi menjadi bagian dari skema pemerintah daerah dalam menyelesaikan kewajiban yang telah muncul pada tahun anggaran sebelumnya.
Dalam proses pengembaliannya, Pemkab Kukar mengandalkan dana transfer pemerintah pusat yang masuk ke kas daerah. Setiap penerimaan transfer yang diterima pemerintah daerah kemudian dikelola dengan menyisihkan sebagian dana untuk membayar kewajiban pinjaman.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, sebelumnya menjelaskan bahwa porsi dana yang disisihkan berada pada kisaran 10 hingga 20 persen dari setiap transfer yang masuk ke kas daerah.
“Setiap ada transfer dari pusat, kami langsung sisihkan setidaknya 10 sampai 20 persen untuk mencicil,” jelas Sunggono.
Pola tersebut membuat pembayaran pinjaman dilakukan secara bertahap mengikuti arus penerimaan daerah. Strategi itu sekaligus menjadi instrumen pengendalian agar kewajiban pembiayaan dapat diselesaikan tanpa mengabaikan kebutuhan pembiayaan program pemerintahan lainnya.
Kini, dengan pinjaman Rp820 miliar tersebut telah dinyatakan lunas, Pemkab Kukar memasuki fase berikutnya, yakni memastikan seluruh proses administrasi dan penatausahaan keuangan diselesaikan secara tertib.
Percepatan pembayaran satu bulan dari target awal menjadi catatan tersendiri dalam pengelolaan kewajiban jangka pendek daerah. Fokus pemerintah selanjutnya bukan lagi pada pembayaran pinjaman, melainkan memastikan penyelesaian administrasi berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.(YW)

