Portalsembilan.com, BERAU – Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, mengungkapkan masih banyak wilayah kampung di Kabupaten Berau yang masuk dalam kawasan budidaya kehutanan. Kondisi itu dinilai menjadi kendala bagi pemerintah kampung dalam menjalankan pembangunan maupun mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.
Menurut Elita, status kawasan budidaya kehutanan membuat sejumlah program pembangunan tidak dapat dijalankan secara leluasa karena terbentur aturan pemanfaatan lahan.
“Hampir semua kampung ada kawasan budidaya kehutanan. Secara aturan, kita tidak bisa membangun infrastruktur dan masyarakat juga tidak bisa berkebun,” ujarnya. Minggu (10/5/2026).
Ia menjelaskan, pembatasan tersebut berdampak langsung terhadap usulan pembangunan dari kampung, terutama pembangunan infrastruktur dasar dan pengembangan sektor perkebunan masyarakat.
Karena itu, DPRD Berau bersama pemerintah daerah saat ini tengah membahas revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pembahasan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat kampung terkait penyesuaian status kawasan.
“Proses ini penting untuk menampung aspirasi kampung, khususnya terkait penyesuaian status kawasan,” katanya.
Elita berharap revisi RTRW nantinya dapat membuka peluang perubahan status kawasan budidaya kehutanan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Dengan perubahan tersebut, pembangunan infrastruktur dan kegiatan ekonomi masyarakat di kampung diharapkan bisa berjalan lebih fleksibel.
“Jadi pembangunan infrastruktur dan kegiatan ekonomi masyarakat di kampung bisa lebih fleksibel,” pungkasnya. (ADV/DPRD BERAU)

