Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Tim Alligator Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan wisata Air Terjun Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JC (48), warga Kelurahan Perjiwa, yang diduga sebagai pelaku pencurian terhadap barang milik pengunjung wisata.
Kasus ini bermula pada Selasa, (14/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita, saat korban HJ (22) bersama rekannya berwisata ke Air Terjun Perjiwa. Saat itu, korban meletakkan barang-barangnya di sebuah gazebo dekat lokasi air terjun sebelum berenang.
Namun, sepulang dari berenang, korban mendapati tas miliknya telah dibobol. Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, di antaranya 1 unit iPhone 14, 1 unit iPhone 7, dompet, serta tas make up, dengan total kerugian mencapai Rp10.325.000.
Sebelum kejadian, korban sempat melihat seorang pria tak dikenal yang gerak-geriknya mencurigakan berada di sekitar gazebo tempat barang-barang disimpan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kukar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan intensif berdasarkan ciri-ciri pelaku yang diberikan korban.
Hasilnya, pada Senin, (27/4/2026) sekitar pukul 15.00 Wita, polisi berhasil menangkap tersangka di kediamannya di kawasan Jalan Gunung Kyai, Kelurahan Perjiwa, Tenggarong Seberang saat sedang tertidur di depan rumah.
Dalam penggeledahan, polisi turut menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga hasil pencurian, berupa dompet berisi dokumen penting seperti KTP, SIM, dan kartu ATM milik korban lain.
Polisi menyebut tersangka merupakan seorang residivis dan diduga kerap beraksi melakukan pencurian di kawasan wisata Air Terjun Perjiwa.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Yeni Adhayanti)

