Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tenggarong terhadap terdakwa berinisial MAB dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara menuai reaksi emosional dari keluarga korban.
Sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Rabu (25/2/2026) siang itu berlangsung dalam suasana tegang. Setelah majelis hakim membacakan amar putusan berupa pidana penjara selama 15 tahun, tangis keluarga korban langsung pecah di ruang sidang. Isak tangis dan protes terdengar, mencerminkan kekecewaan mendalam atas putusan yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai pendidik yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya. Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada para korban dengan total nilai sekitar Rp331 juta, yang dibagi sesuai tingkat kerugian masing-masing korban.
Dalam amar putusan tersebut, hakim menegaskan bahwa apabila restitusi tidak dibayarkan dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama enam bulan penjara.
Kuasa hukum keluarga korban, Sudirman, menilai putusan tersebut tidak sebanding dengan beratnya dampak kejahatan yang dialami para korban. Ia mengungkapkan bahwa dalam perkara ini terdapat tujuh korban anak, serta fakta persidangan menunjukkan peristiwa kekerasan terjadi berulang dalam rentang waktu beberapa tahun.
Menurutnya, berdasarkan keterangan dalam berkas perkara dan fakta persidangan, sebagian besar kejadian yang disidangkan terjadi pada tahun 2023, bahkan muncul pula kesaksian mengenai dugaan peristiwa pada 2024. Hal tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa bukan kejadian tunggal, melainkan berlangsung dalam pola berulang.
Ia juga menyoroti adanya nama pihak lain yang berulang kali disebut dalam persidangan sebagai sosok yang diduga berperan memanggil dan mengumpulkan para korban, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum. Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Sudirman menambahkan, dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum sebelumnya juga meminta pidana penjara selama 15 tahun. Namun pihak korban berharap adanya pemberatan hukuman karena terdakwa merupakan seorang pendidik yang memiliki posisi kepercayaan terhadap anak didik, sehingga secara yuridis memungkinkan penambahan hukuman hingga sepertiga dari ancaman maksimal.
“Bagi keluarga korban, dampak perbuatan ini bukan hanya luka fisik atau trauma sesaat, tetapi berpotensi memengaruhi kehidupan anak-anak tersebut dalam jangka panjang,” ujarnya.
Perwakilan orang tua korban juga menyampaikan kekecewaan serupa. Mereka menilai jumlah korban yang mencapai tujuh orang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Selain itu, keluarga menilai terdakwa tidak menunjukkan penyesalan yang tulus selama proses persidangan berlangsung.
Keluarga korban bahkan menyuarakan kekhawatiran terhadap keamanan anak-anak lain yang masih berada di lingkungan lembaga pendidikan tempat peristiwa itu terjadi. Mereka berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lembaga tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga kini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara pihak keluarga korban menyatakan akan terus mengawal proses hukum lanjutan dan menyerahkan langkah upaya hukum kepada jaksa.
Perkara ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di lingkungan pendidikan berbasis asrama, serta perlunya sistem perlindungan anak yang lebih kuat, transparan, dan responsif terhadap laporan dugaan kekerasan seksual.
(Yeni Adhayanti)

