Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Komitmen pemberantasan peredaran narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Kutai Kartanegara melalui pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Sebulu. Seorang pria berinisial K (36) diamankan petugas setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif yang berlangsung selama beberapa hari.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan polisi yang diterima pada (12/2/2026). Sebelumnya, tim dari Satresnarkoba Polres Kukar memperoleh informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Yohanes Bonar Adiguna melakukan pengumpulan bahan keterangan, pemantauan lokasi, serta pengintaian terhadap target yang dicurigai. Selama proses tersebut, petugas berulang kali memperoleh informasi bahwa tersangka kerap melakukan aktivitas transaksi sabu dari rumahnya.
Setelah memastikan identitas serta pola kegiatan target, pada Rabu malam (11/2/2026) sekitar pukul 21.30 WITA, petugas mendapati seorang pria dengan ciri sesuai hasil penyelidikan memasuki rumahnya di Jalan Selayar. Tim kemudian langsung melakukan penindakan dan mengamankan yang bersangkutan.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan delapan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 7,80 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, tas kecil warna merah, korek api gas, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi serta melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta penyesuaian pidana terbaru yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman serta terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.
(Yeni Adhayanti)

