Portalsembilan.com, Samarinda – Ungkapan rakyat yang selama ini dikenal sebagai “pagar makan tanaman” kini menjadi kasus nyata yang menghebohkan warga Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir. Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan karung bawang yang dilakukan oleh dua orang wanita yang ternyata memiliki hubungan keluarga dengan pemilik barang yang dicuri.
Kasus ini berawal dari peristiwa pencurian yang terjadi di salah satu toko yang beroperasi di Jalan Soekarno Hatta KM 1 pada Sabtu (24/01/2026) sekitar pukul 02.45 WITA. Pada saat kejadian, pemilik toko tidak berada di lokasi karena sedang menangani urusan keluarga di luar kota, sehingga kondisi toko yang sepi di dini hari dimanfaatkan oleh kelompok pelaku untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi perkara dan juga di beberapa titik jalan raya dekat toko, tercatat jelas bahwa ada empat orang yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Mereka datang dengan menggunakan satu unit mobil pikap dan berhasil mengambil barang dagangan berupa 10 karung bawang putih dengan setiap karung memiliki berat sekitar 25 kilogram, serta 1 karung bawang bombay dengan berat sekitar 20 kilogram. Setelah melakukan pemeriksaan dan penghitungan oleh korban bersama petugas kepolisian, kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa pencurian ini diperkirakan mencapai sekitar Rp6.000.000. Korban yang merasa dirugikan kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang pada hari yang sama setelah mengetahui bahwa barang dagangannya hilang.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Operasional Khusus (Opsnal) Polsek Samarinda Seberang langsung mengambil langkah cepat dengan membentuk tim penyelidikan khusus untuk mengurai kasus ini. Tim penyelidik melakukan berbagai tahapan penyelidikan, mulai dari pemeriksaan lokasi kejadian, analisis rekaman CCTV, wawancara dengan saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian pada malam hari tersebut, hingga pengecekan data dan informasi terkait dengan kemungkinan pelaku yang memiliki akses atau pengetahuan tentang kondisi toko.
Hasil dari upaya penyelidikan yang dilakukan secara intensif selama beberapa hari adalah berhasilnya petugas mengamankan dua orang terduga pelaku pada Kamis (29/01/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah rumah tinggal di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Loa Janan Ilir. Kedua terduga pelaku tersebut berinisial R (33) dan S (58), yang ternyata merupakan keluarga dekat dari pemilik toko korban.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga berhasil menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 karung bawang bombay yang belum terjual, 10 karung bawang putih yang masih dalam kondisi utuh, 10 karung bawang merah yang diperoleh dari penjualan sebagian barang yang dicuri, serta satu lembar nota kwitansi yang mencatat transaksi penjualan barang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa kedua terduga pelaku telah menjual sebagian barang hasil curian kepada beberapa pedagang kecil di pasar tradisional sekitar Samarinda dengan harga yang lebih murah dari harga pasar umum.
Untuk dua pelaku lainnya yang masih belum berhasil diamankan, pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah melakukan berbagai upaya pengejaran, termasuk koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti Polsek lain di wilayah Samarinda dan sekitarnya, serta meminta bantuan informasi dari masyarakat jika mengetahui keberadaan kedua pelaku tersebut.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., dalam keterangan pers yang disampaikan setelah kasus ini diungkap, menegaskan bahwa pihaknya akan selalu bertindak tegas dan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk tindak pidana yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
‘Kami tidak mentolerir perbuatan melanggar hukum, siapa pun pelakunya dan apapun hubungannya dengan korban. Penindakan akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” tegas AKP Baihaki dengan nada tegas. Ia juga menambahkan bahwa kasus pencurian yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban justru menjadi perhatian khusus karena dapat merusak hubungan kekeluargaan dan juga kepercayaan antarindividu dalam masyarakat.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah dihadapkan pada tuduhan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, karena perbuatan mereka dilakukan terhadap keluarga sendiri, maka dikenakan pula pemberatan sesuai dengan Pasal 481 ayat (2) KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua terduga pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Samarinda Seberang sebelum kemudian diputuskan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan keamanan dan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga yang dimiliki, baik di tempat usaha maupun di rumah tinggal. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat memberikan dukungan dan kerja sama yang maksimal kepada kepolisian dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan damai, termasuk dengan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau informasi terkait dengan pelaku kejahatan yang sedang dicari oleh pihak kepolisian.
(Yeni Adhayanti)

