Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah gencar menjalankan transformasi sistem Posyandu yang mengubah fungsi lembaga ini dari sekadar layanan kesehatan ibu dan anak menjadi pusat pelayanan sosial terpadu yang mencakup enam bidang layanan dasar. Penerapan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diinisiasi pada Jumat (23/01/2026) merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 yang mewajibkan integrasi urusan pelayanan dasar ke dalam kelembagaan Posyandu.
Anita Hefiana, anggota bidang Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, menjelaskan bahwa transformasi ini merupakan terobosan penting dalam mendekatkan layanan publik kepada masyarakat di tingkat terkecil. Posyandu kini tidak lagi hanya berkonsentrasi pada aspek kesehatan, tetapi juga menyentuh berbagai kebutuhan dasar lainnya seperti pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, serta ketentraman dan ketertiban umum.
“Kita sedang menyaksikan perubahan wajah Posyandu yang sangat signifikan. Dari lembaga yang fokus pada program kesehatan spesifik, kini berkembang menjadi wadah terpadu yang menangani berbagai urusan penting bagi kesejahteraan masyarakat,” jelas Anita Hefiana dalam paparannya terkait implementasi program di wilayah Kukar.
Sebagai tahap awal dalam penyebaran model ini, Pemerintah Kabupaten Kukar telah melakukan tinjauan mendalam terhadap penerapan Posyandu 6 SPM di Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong. Hasil pelaksanaan di wilayah tersebut diharapkan dapat menjadi model terbaik yang akan direplikasi ke seluruh 821 lembaga Posyandu yang tersebar di seluruh pelosok Kabupaten Kukar. Strategi replikasi ini diatur sebagai bagian dari upaya penguatan pelayanan dasar yang mengedepankan peran komunitas dan partisipasi aktif masyarakat.
Anita juga menegaskan bahwa penerapan seluruh enam bidang layanan telah ditetapkan sebagai syarat mutlak dalam pemberian insentif dan biaya operasional bagi kader Posyandu di setiap wilayah. Kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk memastikan bahwa lembaga Posyandu menjalankan fungsi baru secara optimal, tetapi juga untuk meningkatkan tingkat akuntabilitas kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan.
Namun demikian, ia mengakui bahwa proses transformasi ini menghadapi sejumlah tantangan utama, terutama terkait kesiapan sumber daya manusia. Keterbatasan anggaran daerah pada tahun ini menyebabkan rencana untuk meningkatkan kapasitas kader Posyandu tidak dapat dilaksanakan secara penuh. Namun, pemerintah daerah telah menyusun agenda strategis yang terperinci untuk melaksanakan pelatihan dan penguatan kapasitas bagi seluruh kader Posyandu secara menyeluruh pada tahun 2027.
Dalam mekanisme pelaksanaannya, DPMD Kukar berperan sebagai fasilitator dan sekretariat pelaksana program, sementara pembinaan teknis untuk masing-masing bidang layanan diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Contohnya, Dinas Kesehatan menangani pembinaan pada bidang layanan kesehatan, Dinas Pendidikan mengurus aspek pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum fokus pada sektor infrastruktur dasar, dan Dinas Sosial mengelola layanan sosial kemasyarakatan.
“Kolaborasi lintas OPD adalah kunci utama dalam keberhasilan implementasi Posyandu 6 SPM. Program ini bukan milik satu instansi saja, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegas Anita dengan tegas.
Melalui pelaksanaan transformasi Posyandu 6 SPM ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berharap lembaga ini dapat berperan lebih strategis sebagai ujung tombak pelayanan dasar masyarakat yang inklusif, berkelanjutan, dan benar-benar berorientasi pada peningkatan kualitas hidup seluruh lapisan warga di wilayah Kukar.
(Yeni Adhayanti)

