Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengumumkan pengunggapan dua kasus perdagangan narkotika jenis sabu yang terjadi pada awal bulan Januari 2026, dengan total hasil sitaan mencapai lebih dari 1.4 kilogram barang bukti yang diduga merupakan zat adiktif kelas satu tersebut. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kepala Polres Kutai Kartanegara, Ajun Komisaris Besar Polisi Khairul Basyar, S.I.K., S.H., M.H., dalam acara press release yang digelar pada hari Kamis (22/01/2026) di Markas Polres Kutai Kartanegara, Tenggarong.
Dalam paparannya, Khairul Basyar menjelaskan bahwa kasus pertama dimulai dari informasi yang masuk dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dalam jumlah cukup besar di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang. Tim penyelidikan yang segera dibentuk melakukan tahap pengawasan dan verifikasi informasi selama beberapa hari sebelum akhirnya mengambil tindakan operasional pada hari Minggu (11/01/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
“Kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (36) di pinggir Jalan Separi Besar, RT 011 Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang. Setelah melakukan penggeledahan secara menyeluruh pada diri tersangka dan kendaraannya, tim menemukan dua bungkusan barang padat putih kekuningan yang diduga sabu dengan total berat 101,31 gram,” ujar Khairul Basyar dalam keterangan persnya.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita berbagai benda pendukung aktivitas perdagangan narkotika, antara lain satu pipet kaca yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi, satu buah hoodie merk Vissla warna biru gelap, tiga lembar plastik klip, satu sedotan plastik, serta sebuah bungkusan bekas kemasan makanan popcorn yang digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu. Dari diri tersangka juga ditemukan dompet kulit merk Planet Ocean, satu unit handphone merk Oppo warna biru, dan satu kendaraan bermotor jenis Yamaha NMax warna silver dengan nomor polisi KT 3744 CAW yang digunakan sebagai alat transportasi dalam aktivitasnya.
Berdasarkan pemeriksaan dan pengakuan yang diberikan oleh tersangka F, barang bukti narkotika yang disita tersebut seharusnya akan diserahkan kepada seseorang dengan inisial A, seorang warga Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Transaksi tersebut dilakukan berdasarkan perintah dari seseorang dengan inisial T yang berdomisili di Kota Samarinda, dengan sistem pertemuan yang tidak dilakukan secara tatap muka melainkan melalui penentuan titik lokasi yang telah disepakati sebelumnya.
“Kami telah menetapkan kedua orang tersebut, yaitu A dan T, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) mengingat keterlibatan mereka dalam rangkaian aktivitas penyalahgunaan dan perdagangan narkotika ini. Proses penuntasan hukum terhadap keduanya sedang terus dilakukan oleh tim penyidik,” jelas Kepala Polres yang juga menyatakan bahwa tersangka F telah dikenai pasal pidana yang cukup berat.
Tersangka F dituntut berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian dijadikan acuan bersama Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau secara alternatif Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dapat diterima oleh tersangka adalah penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda minimum dua miliar rupiah. Saat ini, tersangka F masih dalam tahap penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara.
Tak berhenti sampai di situ, tim operasional Satresnarkoba kembali meraih keberhasilan dengan mengamankan dua orang tersangka lagi dalam kasus perdagangan narkotika yang terjadi pada hari Sabtu (17/01/2026) sekitar pukul 18.30 Wita. Kegiatan operasional kali ini dilakukan di pinggir Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, di mana petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (35) yang berbeda dengan tersangka pada kasus pertama beserta barang bukti yang ditemukan pada diri dan kendaraannya.
“Dari tersangka F (35) ini, kami menyita tujuh bungkusan barang bukti yang diduga sabu dengan total berat 263,62 gram. Selain itu juga ditemukan enam bungkusan bekas kemasan mie instan yang digunakan sebagai wadah penyimpanan, dua buah plastik hitam, satu unit handphone merk Redmi warna hitam, uang tunai senilai lima juta rupiah, satu unit kendaraan bermotor Yamaha NMax warna biru tua dengan nomor polisi KT 6253 CAR, serta satu bungkusan rokok merk GA,” jelas Khairul Basyar yang menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika yang ia bawa diperoleh dari dua orang dengan inisial G dan L yang berdomisili di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Dengan kecepatan dan ketelitian yang tinggi, tim operasional segera melakukan langkah pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka G (35) di kontrakan tempat tinggalnya yang berlokasi di Gang Haji Salman, RT 10, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, sekitar pukul 20.30 Wita pada hari yang sama. Penyelidikan di lokasi tersebut menghasilkan temuan yang sangat signifikan, yaitu enam belas bungkusan barang bukti yang diduga sabu dengan total berat mencapai 1.081,38 gram jumlah terbesar yang disita dalam rangkaian kasus ini.
Selain narkotika dalam jumlah besar tersebut, petugas juga menyita berbagai alat dan bahan yang digunakan dalam proses pengemasan dan pendistribusian narkotika, antara lain enam bundle plastik klip, satu unit alat press plastik, sebuah wadah penyimpanan yang terbuat dari botol plastik bekas, dua buah korek api gas, dua pipet kaca, dua timbangan digital, dua sendok takar yang terbuat dari plastik, satu ikat sendok plastik bening, serta satu bungkusan plastik warna hijau dengan logo tikus. Dari diri tersangka G juga ditemukan satu unit handphone merk Vivo warna ungu, uang tunai senilai satu juta tujuh ratus ribu rupiah, dan satu kendaraan roda empat merk Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi KT 1614 IM.
“Kedua tersangka, F (35) dan G (35), beserta seluruh barang bukti yang disita telah kami bawa ke Markas Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan terkait orang dengan inisial L yang menjadi sumber perolehan narkotika bagi kedua tersangka ini, kami juga telah menetapkannya sebagai DPO dan terus melakukan upaya penangkapan yang maksimal,” ujar Kepala Polres yang menegaskan bahwa kedua tersangka ini juga akan dituntut berdasarkan pasal yang sama dengan kasus sebelumnya, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda minimal dua miliar rupiah.
Dalam kesempatan yang sama, Khairul Basyar juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kutai Kartanegara. Menurutnya, informasi yang diberikan oleh masyarakat menjadi salah satu pijakan penting dalam keberhasilan penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki informasi terkait aktivitas penyalahgunaan maupun perdagangan narkotika untuk segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau aparat penegak hukum lainnya. Setiap informasi yang masuk akan kami proses dengan cermat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta menjamin kerahasiaan bagi pelapor yang membutuhkan,” pungkasnya.
Proses penyidikan terhadap seluruh tersangka yang telah diamankan masih berlangsung secara intensif, dengan harapan dapat mengungkap seluruh jaringan perdagangan narkotika yang telah merambah ke berbagai wilayah di Kutai Kartanegara dan sekitarnya.
(Yeni Adhayanti)

