Portalsembilan.com, Samarinda – Jajaran Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang menyasar Musholla Nurul Ikhsan, Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (19/01/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, Unit Operasional Khusus (Opsnal) Polsek Sungai Kunjang mengamankan tiga orang tersangka yang terdiri dari seorang pelaku pencurian dan dua orang penadah yang membantu menjual barang hasil curian.
Peristiwa pencurian terjadi pada hari Senin (12/01/2026) sekitar pukul 13.30 WITA, ketika korban seorang warga sekitar yang baru menyelesaikan ibadah salat Dzuhur beristirahat di dalam musholla setelah melaksanakan ibadah. Korban meletakkan telepon genggamnya di atas bangku yang berada di dekat tempat ia beristirahat, dengan keyakinan bahwa tempat ibadah merupakan kawasan yang aman dan terjaga.
Namun, ketika korban terbangun setelah beberapa saat beristirahat, ia mendapati ponsel miliknya tidak ada di tempat semula. Setelah melakukan pencarian menyeluruh di dalam musholla dan tidak menemukan barangnya, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang untuk mendapatkan bantuan penanganan kasus.
Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan awal di lokasi kejadian. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap area sekitar musholla, mengumpulkan keterangan dari pengurus musholla dan warga yang ada di sekitar lokasi saat kejadian terjadi, serta meninjau rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di musholla dan beberapa titik di sekitarnya. Dari hasil analisis rekaman CCTV, terlihat jelas seorang pria berwajah tidak dikenal masuk ke dalam musholla pada pukul 13.45 WITA, melihat-lihat sekeliling dengan gerakan mencurigakan, kemudian mengambil barang milik korban yang tergeletak di bangku sebelum segera meninggalkan lokasi dengan langkah cepat.
Berdasarkan informasi yang terkumpul dari rekaman CCTV dan deskripsi yang diberikan oleh saksi mata, tim penyidik segera menyusun profil tersangka dan melakukan penyebaran informasi ke seluruh anggota kepolisian yang menjalankan tugas patroli serta melakukan koordinasi dengan unit intelijen untuk melacak keberadaan tersangka. Setelah melalui proses penyelidikan yang intensif selama tujuh hari, tim penyidik mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka pencurian berinisial AH (23) di kawasan Perumahan Griya Mulia, Kelurahan Lok Bahu. Pada pukul 17.00 WITA, petugas melakukan tindakan penangkapan dan berhasil mengamankan AH tanpa menemukan perlawanan.
Selama pemeriksaan awal, tersangka AH mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan pencurian terhadap ponsel korban di Musholla Nurul Ikhsan. Ia juga mengungkapkan bahwa setelah mendapatkan barang hasil curian, ia segera menghubungi dua orang rekannya yang bekerja sebagai penadah barang curian, masing-masing berinisial A (31) dan B (22). Berdasarkan keterangan AH, kedua penadah tersebut membantu menjual ponsel hasil curian melalui platform marketplace daring dengan menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) untuk menghindari kecurigaan pembeli dan pihak berwenang. Ketiganya kemudian membagi keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan barang tersebut sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh AH, tim penyidik segera melakukan tindakan penangkapan terhadap kedua penadah. Tersangka A berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Pahlawan, Kelurahan Sungai Pinang, sementara tersangka B ditangkap di lokasi warung yang ia kelola di Jalan Merdeka, Kelurahan Lok Bahu, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WITA. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam hasil curian yang belum terjual, serta beberapa barang lain yang terkait dengan aktivitas penadahan seperti alat komunikasi dan dokumen transaksi daring.
Atas perbuatannya yang telah terbukti melalui bukti kasus dan pengakuan tersangka, AH dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, yang memberikan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara itu, kedua tersangka penadah A dan B dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan selalu menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama yang dilakukan di lingkungan tempat ibadah yang seharusnya menjadi kawasan yang suci dan terjaga keamanannya.
“Kami tidak akan mentolerir satu pun pelaku kejahatan, baik itu pelaku pencurian maupun pihak yang membantu menjual atau menikmati hasil kejahatan tersebut. Tempat ibadah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat untuk menjalankan ibadahnya, dan Polsek Sungai Kunjang memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga rasa aman masyarakat, termasuk di kawasan tempat ibadah,” tegasnya dengan nada yang tegas dan meyakinkan.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dengan baik di Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses penyidikan yang lebih mendalam. Tim penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengidentifikasi apakah ketiga tersangka terlibat dalam kasus pencurian dan penadahan lainnya yang belum terungkap di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang.
(Yeni Adhayanti)

