Portalsembilan.com, Samarinda – Kegaduhan yang berujung pada penganiayaan melanda kawasan Jalan Anjasmoro Gang Djono, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, pada hari Jumat (19/12/2025), sekitar pukul 21.00 WITA. Seorang pria berinisial MR (27) melakukan serangkaian tindakan kekerasan terhadap korban berinisial J (51) setelah tidak menerima penjelasan mengapa pembayaran bahan kayu palet belum dapat dilakukan. Kejadian ini disaksikan langsung oleh istri korban SH (51), yang kemudian membantu suaminya melaporkan ke Polsek Palaran yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku setelah beberapa hari pencarian.
Peristiwa bermula ketika MR mendatangi kediaman J dengan tujuan yang jelas: menagih pembayaran untuk bahan kayu yang telah diberikan untuk pembuatan palet. Menurut keterangan korban, ia memang memiliki kewajiban membayar kepada MR, namun saat itu ia belum mampu melakukannya karena pesanan palet yang telah ia kerjakan juga belum dibayarkan oleh pemesan. J menjelaskan hal ini dengan sabar kepada MR, berharap agar pelaku dapat memahami dan memberikan waktu tambahan untuk pembayaran.
Namun, penjelasan tersebut justru membuat MR tersulut emosi. Tanpa peringatan, ia langsung melangkah mendekati J dan memberikan pukulan dengan tangan kosong ke arah wajah korban. Saking kemarahannya, MR kemudian membanting J hingga terjatuh ke lantai, sebelum kembali memukuli dengan keras bagian wajah, kepala, dan punggung korban. SH, yang sedang berada di rumah pada saat itu, langsung terkejut dan mencoba menghalangi MR, namun karena merasa takut, ia hanya bisa menangis dan meminta pelaku berhenti.
Akibat serangkaian pukulan tersebut, J mengalami luka yang cukup jelas. Bibirnya terpotong dan mengeluarkan darah, tangan kiri dan kanannya terdapat luka lecet, serta ia merasakan nyeri yang menyakitkan di bagian kepala dan seluruh badan. Setelah MR pergi dengan marah, SH segera membantu suaminya membersihkan luka dan memutuskan untuk melaporkan kejadian ke Polsek Palaran pada hari berikutnya. Merasa keberatan dan tidak mau tindakan kekerasan ini tidak ditindak, J dengan bantuan istri membawa diri ke polsek untuk membuat laporan resmi.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Palaran segera mengambil tindakan. Tim penyidik, dipimpin langsung oleh personel Reskrim, melakukan penyelidikan awal di TKP, wawancara dengan korban dan saksi (SH), serta mengumpulkan bukti-bukti yang tersedia. Namun, ketika petugas mencoba mencari MR, ternyata pelaku telah melarikan diri ke luar wilayah Kota Samarinda. Ini membuat proses pencarian menjadi lebih sulit, namun tim Reskrim tidak menyerah dan terus mengembangkan informasi dari berbagai sumber.
Setelah seminggu melakukan pengembangan informasi, pada malam Kamis (26/12/2025) Unit Opsnal Reskrim Polsek Palaran mendapatkan petunjuk berharga dari masyarakat setempat. Seorang warga memberitahu bahwa MR telah kembali ke wilayah Palaran dan sedang berada di kediamannya. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi yang diberikan, tanpa menyangka pelaku akan kembali ke daerah asalnya.
Pada sekitar pukul 22.35 WITA, tim petugas tiba di kediaman MR. Tanpa ada perlawanan apapun, pelaku berhasil diambil dan diamankan oleh petugas. MR tampak malu dan tidak banyak berbicara ketika dibawa ke Polsek Palaran. Selama proses penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat hasil Visum et Repertum yang diperoleh dari pemeriksaan medis korban di rumah sakit bukti kuat yang menunjukkan adanya cedera pada tubuh J akibat penganiayaan.
Setelah diamankan, MR dibawa ke Polsek Palaran untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Palaran, AKP Iswanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cara yang profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan serius. Kami tidak akan membiarkan tindakan kekerasan terjadi tanpa konsekuensi,” ujarnya dengan nada tegas.
AKP Iswanto juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak dan menghindari menggunakan kekerasan sebagai solusi.
“Masalah keuangan atau tagihan harus diselesaikan dengan bicara dan negosiasi. Tindakan kekerasan hanya akan membuat masalah menjadi lebih besar dan berujung pada proses hukum yang tidak menguntungkan siapapun,” imbuhnya. Ia menambahkan bahwa polisi akan selalu ada untuk membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat dengan cara yang hukum dan damai.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja menyakiti atau menyakitkan orang lain, yang dapat dihukum dengan penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Saat ini, pelaku masih ditahan di tempat tahanan Polsek Palaran menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut dan penentuan tindakan hukum selanjutnya.
Untuk korban J, meskipun luka-lukanya sudah mulai sembuh, ia masih merasakan nyeri di bagian kepala dan badan. Namun, ia merasa lega karena pelaku telah diamankan dan akan diadili sesuai hukum.
“Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua orang, jangan gunakan kekerasan untuk menyelesaikan masalah,” ujar J ketika ditemui di rumahnya beberapa hari setelah pelaku diamankan. Dengan diamankannya MR, harapan akan keadilan bagi korban semakin terwujud, dan masyarakat Palaran juga merasa lebih tenang mengetahui bahwa pelaku tindak kekerasan telah ditangkap.
(Yeni Adhayanti)

