Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Kisah penipuan dan penggelapan yang memanfaatkan iming-iming keuntungan besar akhirnya menemukan titik terhenti, setelah tim Reskrim Polsek Muara Jawa berhasil menangkap tersangka yang telah melarikan diri ke dua provinsi berbeda. Kasus yang dimulai dari laporan seorang warga Muara Jawa pada bulan Desember 2025 ini mengungkapkan jaringan penipuan yang telah merugikan sebanyak 51 korban dengan total kerugian mencapai Rp1.466.300.000 semua berawal dari penawaran investasi “DANA PINJAMAN HANDIL” dengan janji profit 50 persen yang terlalu menggiurkan.
Cerita dimulai pada hari Selasa (9/12/2025), sekitar pukul 13.00 WITA, ketika seorang perempuan bernama ANS (21 tahun), warga Jalan A.Yani RT.012 Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, datang ke Polsek Muara Jawa untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam laporan polisi nomor LP/B/11/XII/RES.1.11./2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK MUARA JAWA/POLRES KUTAI KARTANEGARA/POLDA KALTIM, Anisa menjelaskan bahwa dia telah mentransfer uang ke rekening seseorang yang mengaku sebagai pengelola dana investasi tersebut.
Menurut ANS, pertama kali dia mentransfer uang pada hari Selasa (17/6/2025), sekitar pukul 18.18 WITA, melalui aplikasi Livin Bank Mandiri sebesar Rp3.500.000. Kemudian, pada hari Kamis (3/7/2025), sekitar pukul 15.12 WITA, dia mentransfer lagi sebesar Rp30.000.000 ke rekening yang sama. Semua transfer dilakukan di lokasi Jalan A.Yani RT.013 Kelurahan Muara Jawa Ulu tempat dia tinggal dan pertama kali mendengar penawaran investasi tersebut dari teman dekat.
“Saya termakan iming-iming profit 50 persen yang dijanjikan. Dia bilang uang akan kembali beserta keuntungan dalam waktu seminggu, tapi sampai sekarang tidak ada tanda-tandanya,” ujar ANS dengan suara terisak di ruang laporan Polsek.
Orang yang menerima transfer tersebut adalah AZ (20 tahun), warga Jalan A.Yani Gang Supina RT.027 Kelurahan Muara Jawa Ulu, yang menjabat sebagai pengelola “DANA PINJAMAN HANDIL”. Menurut ANS, setelah mentransfer uang, dia selalu menghubungi AZ untuk menanyakan status investasi, namun pada akhirnya nomor teleponnya tidak dapat dihubungi lagi. Bahkan, ketika ANS mencoba mengunjungi rumah AZ, dia tidak ditemukan membuat ANS menyadari bahwa dia telah menjadi korban penipuan.
Tidak hanya ANS yang merugikan. Dalam laporan tersebut, juga disebutkan bahwa ZAN (26 tahun), teman ANS yang juga tinggal di Muara Jawa Ulu, juga mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000 akibat mentransfer uang ke rekening AZ melalui aplikasi Brimo Bank BRI sebanyak empat kali: Rp3.000.000 (12/6/2025), Rp3.000.000 (30/6/2025), Rp3.000.000 (2/7/2025), dan Rp6.000.000 (3/7/2025). Dengan demikian, total kerugian yang dialami ANS dan ZAN mencapai Rp48.500.000 dan ini ternyata hanya sebagian kecil dari total kerugian keseluruhan.
Setelah melakukan pemeriksaan sementara terhadap tersangka, tim Reskrim Polsek Muara Jawa menemukan fakta yang lebih mengagetkan korban yang terkena dampak penipuan ini mencapai sekitar 51 orang, dengan total kerugian yang mencapaian Rp1.466.300.000. Kasus ini bahkan viral di media sosial, terutama TikTok, melalui link https://vt.tiktok.com/ZSPtaQSuQ/ yang membuat banyak korban lainnya menyadari bahwa mereka tidak sendirian dan mulai mencari keberadaan AZ.
Ketika mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan ke polisi dan viral di medsos, AZ segera melarikan diri dari Muara Jawa. Tim Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Silvester Rante Mas Pakurimba, S.Tr.K., M.Si., beserta anggota Reskrim Aiptu Subhan Sunu, S.H., Bripda Indra Polendito, dan Bripda Arya, segera melakukan pengejaran. Mereka pertama kali melacak AZ ke daerah Sulawesi, dan bekerja sama dengan Tim Resmob Polrestabes Makassar untuk menemuinya. Namun, sebelum dapat ditangkap, AZ melarikan diri lagi ke daerah Longikis, Kabupaten Paser.
Tidak mau menyerah, tim Reskrim Polsek Muara Jawa melanjutkan pengejaran ke Paser dan bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Paser. Setelah beberapa hari melacak jejak, mereka akhirnya menemukan keberadaan AZ di sebuah tempat persembunyian di Longikis pada akhir Desember 2025. Tanpa kesulitan, tim berhasil menangkap AZ dan membawanya kembali ke Polsek Muara Jawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selama proses penangkapan, tim Reskrim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat dalam kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain 1 lembar bukti transfer Livin Bank Mandiri dari Anisa sebesar Rp3.500.000 (17/6/2025), 1 lembar bukti transfer Livin Bank Mandiri dari Anisa sebesar Rp30.000.000 (3/7/2025), 4 lembar bukti transfer Brimo Bank BRI dari ZAN sebesar total Rp15.000.000, 1 buah ATM Mandiri Gold dengan nomor kartu 4616994701945174611, dan 1 buah handphone merk Oppo A53 warna biru dengan nomor 085158413090 yang digunakan AZ untuk berkomunikasi dengan korban.
Setelah menangkap AZ, tim Reskrim Polsek Muara Jawa melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur. Pertama, mereka mengamankan pelaku dan barang bukti. Selanjutnya, tim melakukan riksa (pemeriksaan) terhadap saksi-saksi, antara lain ZAN dan AR binti Mursala (24 tahun), warga Jalan Pelita RT.011 Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, yang menjadi saksi mata atas beberapa komunikasi antara ANS dan AZ. Tim juga melakukan riksa terhadap pelaku untuk mengungkapkan kebenaran sepenuhnya tentang cara kerja penipuan dan jumlah korban yang sebenarnya. Saat ini, tim sedang dalam proses menyelesaikan Mindik untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap AZ.
Kapolsek Muara Jawa Iptu I Wayan Edi Surya Puryana, S.Tr.K., M.H., yang mengirimkan laporan resmi ke Kapolres Kukar dengan tembusan ke Waka Polres Kukar, Kabag Ops Polres Kukar, Kasat Reskrim Polres Kukar, dan Kasi Propam Polres Kukar, menyatakan bahwa kasus ini merupakan contoh jelas bagaimana penipuan melalui investasi dengan janji keuntungan besar dapat merugikan banyak orang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi yang terlalu menggiurkan. Jangan tergiur oleh iming-iming profit cepat, karena seringkali itu adalah jebakan penipuan,” ujarnya. Dia juga menambahkan bahwa Polsek Muara Jawa akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan semacam ini untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Saat ini, AZ sedang ditahan di tempat tahanan Polsek Muara Jawa menunggu proses hukum berikutnya. Kasus ini diadili berdasarkan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan yang dapat mengakibatkan hukuman penjara untuk pelaku. Bagi 51 korban, harapan mereka adalah bahwa kebenaran akan terungkap dan mereka akan mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang telah dialami.
(Yeni Adhayanti)

