Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) telah memaparkan capaian penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang tahun 2025 melalui press release resmi yang diadakan pada Selasa (9/12/2025). Pemaparan tersebut disampaikan oleh PLH Kepala Kejari Kukar Heru Widjatmiko, menggantikan Kajari Kukar Tengku Firdaus, dan didampingi Kasi Intelijen Ali Mustofa serta Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) I Nyoman Wasita Triantara. Dalam acara yang dihadiri awak media, Kejari Kukar mengungkapkan detail perkembangan perkara mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi dengan fokus utama pada penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah, serta penemuan aset yang diamankan untuk kepentingan negara.
PLH Kepala Kejari Heru Widjatmiko memulai pemaparan dengan menjelaskan kondisi perkara di tahap penyelidikan. Selama tahun 2025, Kejari Kukar menangani empat perkara yang semuanya masih dalam proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terlibat.
“Kita tidak tergesa-gesa dalam penyelidikan karena tujuan kita adalah mendapatkan bukti yang kuat dan komprehensif. Semua perkara masih berjalan lancar dan belum ada yang dihentikan,” jelas Heru. Ia menambahkan bahwa setiap langkah penyelidikan dirancang untuk memastikan bahwa pelaku korupsi tidak luput dari hukum dan negara mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.
Berlanjut ke tahap penyidikan, Heru menjelaskan bahwa Kejari Kukar menangani lima perkara. Empat di antaranya telah masuk tahap satu (penyidikan awal), sementara satu perkara lainnya masih dalam proses pendalaman untuk mengungkap lebih banyak fakta dan bukti. Dari lima perkara ini, audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kutai Kartanegara dan laporan audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menemukan kerugian negara sebesar total Rp3.563.131.952 yang terbagi menjadi:
– Rp1.545.297.018 dari perkara yang melibatkan tersangka L.H.
– Rp2.017.834.934 dari perkara yang melibatkan tersangka E.N.S. dan rekan-rekannya.
“Angka kerugian ini adalah hasil audit yang teliti, dan kita akan berusaha sepenuhnya untuk memulihkannya bagi negara,” tegas Heru. Ia menambahkan bahwa proses penyidikan pada kelima perkara tersebut berjalan sesuai aturan hukum, dengan penahanan terhadap tersangka yang dianggap perlu untuk mencegah pelarian atau penghancuran bukti.
Pada tahap penuntutan, Kejari Kukar menangani tujuh perkara yang diajukan ke pengadilan. Dari tujuh perkara itu, empat perkara telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, sedangkan tiga perkara lainnya masih dalam proses kasasi.
“Meskipun memasuki tahap kasasi, kita tetap yakin bahwa bukti yang kita kemukakan sangat kuat. Proses hukum harus berjalan hingga tuntas, dan kita akan mengikuti perkembangannya dengan seksama,” ujar Heru.
Salah satu perkara terbesar di tahap penuntutan adalah perkara yang melibatkan tersangka A. dan rekan-rekannya, dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp37.23 miliar berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur.
“Perkara ini adalah contoh bahwa kita tidak takut menindak korupsi skala besar, tanpa memandang status atau kedudukan pelaku. Kita akan berusaha memulihkan seluruh kerugian yang ditimbulkan untuk kepentingan negara dan rakyat,” jelas Heru.
Kemudian, Kasi Pidsus I Nyoman Wasita Triantara menjelaskan capaian pada tahap eksekusi. Selama tahun 2025, terdapat 10 perkara yang telah masuk tahap eksekusi, dan dari proses tersebut, negara berhasil memulihkan kerugian melalui berbagai saluran:
– Denda: Rp150.000.000
– Uang Pengganti: Rp120.128.424
– Uang Rampasan: Rp3.555.340.500
Total pemulihan dari tahap eksekusi mencapai Rp3.874.068.934. “Eksekusi adalah tahap krusial karena di sinilah keadilan terwujud secara material. Kita bekerja sama dengan pengadilan dan aparat terkait untuk memastikan bahwa putusan hukum ditindaklanjuti dan negara mendapatkan kembali apa yang hilang,” ungkap Nyoman.
Secara keseluruhan, penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara sepanjang tahun 2025 mencapai Rp4.155.519.673,61. Meskipun ini hanya sebagian dari total kerugian negara yang tercatat (Rp41.690.263.169) dari perkara penyidikan hingga penuntutan, Kejari Kukar menekankan bahwa upaya pemulihan akan terus berlanjut di tahun mendatang.
Sebagai bagian dari optimalisasi pemulihan kerugian negara, Kejari Kukar juga melakukan asset tracing terhadap sejumlah tersangka dan terpidana. Hasilnya, pihaknya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan aset berikut:
1. Tersangka I.R.: 1 unit apartemen di Jakarta dan 7 bidang tanah di Jakarta serta Cirebon.
2. Tersangka K.M.: 2 bidang tanah di Kecamatan Kembang Janggut, Kukar.
“Seluruh aset ini akan diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku, termasuk potensi lelang untuk mengubahnya menjadi uang tunai yang dikembalikan ke kas negara,” jelas Nyoman. Ia menambahkan bahwa asset tracing adalah bagian dari upaya jangka panjang untuk memastikan bahwa pelaku korupsi tidak mendapatkan manfaat dari hasil kejahatannya.
Dengan semua capaian yang dicapai, Kejari Kukar menyatakan optimisme bahwa perjuangan melawan korupsi akan terus memberikan hasil nyata bagi negara dan rakyat.
“Kita tahu bahwa perjuangan melawan korupsi tidak mudah, tetapi kita akan terus bekerja keras dengan komitmen yang tinggi. Setiap rupiah yang kita pulihkan adalah rupiah yang bisa digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat,” pungkas Heru Widjatmiko.
(Yeni Adhayanti)

