Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Postingan di Media Sosial (Medsos) tentang dugaan kasus asusila yang melibatkan seorang oknum pejabat di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadi perbincangan banyak netizen. Kasus yang terjadi pada pertengahan tahun 2023 dan ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kukar ternyata sudah selesai melalui jalur kekeluargaan, tanpa adanya penetapan tersangka informasi yang dikonfirmasi baik oleh kuasa hukum oknum pejabat maupun pihak kepolisian.
Pada Selasa (9/12/2025) pagi, Advokat Ali Fahrudi selaku kuasa hukum oknum pejabat berinisial SK menjelaskan kepada awak media bahwa kasus yang melibatkan kliennya sudah ditutup secara damai.
“Laporannya sudah dicabut oleh pelapor di Polres Kukar. Dari pihak klien maupun pelapor bersepakat untuk menempuh jalur kekeluargaan, sehingga kasusnya dihentikan,” jelas Ali.
Ia menambahkan bahwa SK belum pernah sampai ke tahap penetapan tersangka.
“Saat laporan dicabut, status klien saya masih sebagai terlapor tidak pernah dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Ali. Namun, ia menyatakan keheranan terhadap munculnya postingan baru terkait kasus ini di medsos.
“Harusnya kalau ingin tahu perkembangan kasus, media atau netizen seharusnya klarifikasi terlebih dahulu ke Polres Kukar. Jika berita yang disebarkan tidak benar, itu bisa menimbulkan dugaan pencemaran nama baik yang menimpa klien saya,” tegasnya.
Kesaksian Ali kemudian dikonfirmasi oleh Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kukar IPTU Jaelani ketika dihubungi via telepon.
“Tidak dilanjutkan mas. Kasus ini sudah diselesaikan secara damai atau kekeluargaan sejak tahun 2023 lalu, dan tidak ada penetapan tersangka sama sekali,” ungkap Jaelani.
(Yeni Adhayanti)

