Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pembangunan factory sharing di Sentra Usaha Kecil Menengah (UKM) Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (4/12/2025) yang berlangsung di Kantor Kejari Kukar, Jl. Pesut, Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Para tersangka yang ditahan akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda selama 20 hari, terhitung mulai tanggal (4/12/2025) hingga (23/12/2025). Penahanan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan alasan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, yang menjadi dasar hukum untuk penahanan.
“Penahanan ini bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan yang sudah berjalan selama beberapa waktu. Kita perlu memastikan bahwa semua bukti dan fakta terkumpul dengan benar tanpa gangguan apapun,” ujar Plh Kepala Kejari Kukar Heru Widjatmiko, SH., MH. dalam keterangan resmi usai penahanan.
Para tersangka yang diidentifikasi adalah:
1. ENS – selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Kartanegara, yang menjadi pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tahun anggaran 2022.
2. S – selaku Komisaris CV. Pradah Etam Jaya, perusahaan swasta yang menangani pekerjaan pembangunan factory sharing.
3. EH – selaku Project Manager CV. Pradah Etam Jaya Cabang Tenggarong, yang juga diidentifikasi sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari perusahaan tersebut.
4. AMA – selaku Direktur Cabang CV. Pradah Etam Jaya, yang bertindak sebagai pihak penyedia pekerjaan dalam proyek factory sharing.
Menurut Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor R-6/O.4.7/Hkp.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, kerugian keuangan negara akibat tindakan para tersangka mencapai Rp2.017.834.934. Para tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukannya meskipun dalam keterangan resmi disebutkan bahwa salah satu tersangka pernah menjabat Bendahara Umum KONI Kota Samarinda tahun 2016, hubungan langsungnya dengan kasus factory sharing saat ini masih menjadi bagian dari penyidikan lanjutan.
“Para tersangka diduga melakukan perbuatan yang melawan hukum dengan cara memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, sehingga merugikan negara dan mencegah proyek factory sharing memberikan manfaat kepada UKM di Desa Jonggon Jaya,” jelas Heru.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga telah melanggar pasal hukum secara primer dan subsidier. Pasal primer yang dilanggar adalah Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara pasal subsidier adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim jaksa penyidik menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara menyeluruh, termasuk memeriksa semua bukti, menginterogasi tersangka, dan memanggil saksi jika diperlukan. Heru Widjatmiko menegaskan bahwa Kejagung Kukar akan melakukan tugasnya dengan transparan, adil, dan sesuai aturan hukum untuk memastikan keadilan tercapai bagi negara dan masyarakat.
“Kita akan memastikan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan dengan cermat dan sesuai prinsip hukum. Tujuan kita adalah tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan mencegah terjadinya korupsi di masa depan,” pungkasnya.
(Yeni Adhayanti)

