Portalsembilan.com, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjelas makna dan batasan perlindungan hukum bagi wartawan yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Permintaan ini disampaikan dalam sidang lanjutan uji materi UU Pers di MK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers secara prinsip sudah konstitusional dan relevan dalam menjamin kemerdekaan pers. Namun, implementasinya di lapangan masih belum optimal dan seringkali menimbulkan multitafsir.
“Pasal 8 itu norma fundamental, tapi implementasinya belum optimal. Wartawan masih sering mengalami intimidasi, kekerasan, bahkan kriminalisasi atas karya jurnalistiknya,” ujar Munir dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim.
PWI menyoroti bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukan hanya sekadar tanggung jawab moral atau sosial, melainkan kewajiban aktif negara. Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan yang komprehensif, meliputi keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi.
“Perlindungan hukum ini bukan berarti wartawan kebal hukum. Tapi, negara harus memastikan bahwa setiap perkara yang menyangkut kegiatan jurnalistik diselesaikan sesuai dengan UU Pers, bukan dengan pasal-pasal pidana umum,” tegas Munir.
PWI juga menyoroti lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam pelaksanaan perlindungan wartawan. Munir mengusulkan agar Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan memiliki mekanisme terpadu dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan wartawan.
Dalam sidang tersebut, PWI menyerahkan keterangan tertulis yang berisi enam pokok pikiran utama:
1. Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional.
2. Perlindungan hukum bagi wartawan adalah kewajiban negara.
3. Perlindungan tidak berarti kekebalan hukum.
4. Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat.
5. Perlindungan hukum harus mencakup aspek digital dan psikologis.
6. Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.
Sidang uji materi ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait. MK dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan perkara pada agenda berikutnya sebelum memasuki tahap pembacaan putusan.
PWI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya perlindungan hukum bagi wartawan. Perlindungan wartawan adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan melindungi wartawan, kita melindungi demokrasi dan kebenaran.
(Yeni Adhayanti)

