Proses Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Desa Manunggal Jaya.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Kamis (14/8/2025). Pemilihan ini digelar menyusul pengunduran diri kepala desa definitif sebelumnya.
Sesuai ketentuan, apabila sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, maka desa wajib menyelenggarakan Pilkades Antarwaktu melalui mekanisme musyawarah desa. Tahapan ini bertujuan memastikan proses suksesi kepemimpinan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan bahwa tahapan Pilkades dimulai dengan pembentukan panitia oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setelah itu, panitia membuka pendaftaran bakal calon kepala desa untuk menjaring tokoh terbaik di wilayah tersebut.
“Dari empat pendaftar yang memenuhi syarat administrasi, dilakukan seleksi tambahan meliputi pengalaman kerja, pendidikan, usia, domisili, dan tes tertulis. Hasilnya, jumlah calon mengerucut menjadi tiga orang,” jelasnya, Jumat (15/8/2025).
Tahapan berikutnya adalah musyawarah desa, yang melibatkan perwakilan masyarakat dari setiap RT. Masing-masing RT mengirim lima orang, ditambah unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, dan unsur lainnya.
Proses musyawarah berlangsung terbuka dan demokratis. Setelah berbagai pandangan disampaikan, peserta musyawarah akhirnya sepakat melakukan pemilihan langsung melalui voting untuk menentukan calon terpilih.
Dari hasil voting, calon nomor urut dua, Dirjam, berhasil memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Kepala Desa Antarwaktu terpilih. Keputusan tersebut diterima secara mufakat oleh seluruh peserta musyawarah.
“Selanjutnya, panitia menyampaikan laporan hasil pemilihan kepada BPD, lalu diteruskan kepada Bupati untuk penetapan resmi. Dalam waktu maksimal 30 hari, Bupati akan melantik Kepala Desa Antarwaktu yang akan menjabat hingga Desember 2027,” terang Poino.
Poino menegaskan bahwa proses pemilihan berlangsung tertib, transparan, dan sesuai prosedur. Ia berharap Dirjam dapat melanjutkan program pembangunan desa yang telah dirintis, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

