Rapat Evaluasi Hasil Pendampingan Struktur Organisasi Posyandu 6 SPM.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti belum seragamnya pemahaman soal legalitas kelembagaan Posyandu di lapangan. Hal ini mengemuka dalam Rapat Evaluasi Hasil Pendampingan Struktur Organisasi Posyandu Berbasis 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang digelar di ruang rapat DPMD Kukar pada Kamis (3/7/2025).
“Evaluasi ini bertujuan menilai sejauh mana proses pendampingan yang telah dilakukan berjalan sesuai dengan amanat Permendagri 13 Tahun 2024. Saat ini masih terdapat berbagai perbedaan persepsi di lapangan, terutama terkait aspek legalitas kelembagaan, kepengurusan, dan peran kader Posyandu,” ungkap Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, Riyandi Elvander.
Evaluasi ini menjadi langkah strategis DPMD Kukar untuk memastikan transformasi Posyandu berjalan sesuai regulasi. Fokus utama pembahasan adalah legalisasi kelembagaan Posyandu, termasuk pengurus dan kader, sebagai prasyarat menjalankan 6 layanan dasar sesuai SPM: kesehatan ibu dan anak, pendidikan anak usia dini, perlindungan sosial, air bersih dan sanitasi, gizi, serta lingkungan sehat.
Menurut Riyandi, legalitas kelembagaan menjadi pintu masuk penguatan fungsi Posyandu, yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan kebijakan daerah secara kolaboratif bersama dinas teknis terkait.
“Salah satu poin penting yang sedang kami bahas adalah kebijakan mengenai pemberian insentif rutin maupun insentif tambahan bagi pengurus dan kader Posyandu. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Permendagri 13 yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan operasional dalam pelaksanaan layanan dasar,” tegasnya.
Riyandi menekankan pentingnya evaluasi ini sebagai momen penentu arah penguatan Posyandu secara nasional.
“Target kami, hingga akhir tahun 2025 seluruh Posyandu di Kukar telah memiliki legalitas kelembagaan yang jelas dan mampu menjalankan layanan berbasis 6 SPM dengan dukungan kebijakan yang kuat dari pemerintah daerah,” ujarnya.
DPMD Kukar berharap seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dapat bersinergi untuk mempercepat pencapaian target dan menjamin kualitas layanan dasar bagi masyarakat hingga ke tingkat paling bawah. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

