
Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu (upal) yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) dan sekitarnya. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka dan barang bukti uang palsu senilai Rp 12.900.000,- (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah) Jumat (26/9/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisial D (34), pemilik agen BRILINK di Dusun Karya Baru, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Pada Kamis (25/9/2025), Darwis melaporkan bahwa dirinya menerima uang palsu saat melakukan transaksi top-up aplikasi Dana.
“Pelaku datang ke toko korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi dan meminta top-up aplikasi Dana sebesar Rp 500.000,-. Setelah itu, pelaku memberikan uang tunai sebesar Rp 510.000,- yang ternyata uang palsu,” ujar Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe SH. MH.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono dan Sub Sektor Tahura Polsek Loa Janan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku, RH (18) dan RTP (22), di KM 26 Desa Batuah. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang palsu senilai Rp 2.100.000,- dan satu lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,- yang telah dibuang oleh pelaku.
Pengembangan kemudian dilakukan ke Kecamatan Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Di rumah pelaku RH (18), polisi kembali menemukan uang palsu senilai Rp 10.700.000,-. Selanjutnya, di rumah pelaku PYP (18), polisi menemukan uang palsu senilai Rp 100.000,-.
“Total barang bukti uang palsu yang berhasil kami amankan sebesar Rp 13.000.000,- dengan perincian Rp 12.900.000,- dalam kondisi utuh dan Rp 100.000,- dalam kondisi robek,” jelas AKP Abdillah Dalimunthe.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RH telah menyimpan uang palsu senilai Rp 60.000.000,- yang dibelinya secara online. Uang palsu tersebut kemudian diedarkan bersama PYP dan RTP dengan sasaran toko sembako, penjual kelontong, penjual bensin eceran, dan agen BRILINK.
“Para pelaku ini sudah beroperasi sejak tahun 2024 dan wilayah operasinya meliputi Samarinda, Kukar, dan Balikpapan,” ungkap AKP Abdillah Dalimunthe.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI NO 7 TH 2011 tentang mata uang Jo pasal 245 KUHP Jo Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
Uang palsu atau upal sudah lama menjadi ancaman bagi perekonomian. Sejak masa kolonial, praktik pemalsuan uang dilakukan untuk menipu masyarakat, dan hingga kini masih ditemukan di berbagai daerah dengan modus beragam.
Peredaran upal menimbulkan banyak kerugian. Masyarakat yang menerima uang palsu tidak bisa menukarkannya dengan uang asli sehingga nilai kerugian ditanggung sendiri. Selain itu, maraknya upal dapat menurunkan kepercayaan terhadap rupiah serta memicu keresahan sosial di tengah masyarakat.
Polisi mengingatkan agar masyarakat selalu waspada dan teliti dalam menerima uang, terutama saat bertransaksi dengan nominal besar. Caranya dengan memeriksa keaslian uang melalui ciri 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang. Jika menemukan uang mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.
(Yeni Adhayanti)