
Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Tim Alligator Unit Opsnal Satreskrim Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penipuan berinisial “AM” (37) di sebuah rumah kontrakan di Jl. Ahmad Yani Gg. Ogon, Samarinda Seberang, pada Jumat (12/9/2025) dini hari. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh HENDRA, seorang pemilik toko handphone YUMNA Store di Jl. Kartini, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kejadian bermula pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, ketika “AM” datang ke toko korban dengan modus ingin membeli beberapa unit handphone Android, baik bekas maupun baru. Pelaku kemudian meminta karyawan toko Y untuk menyiapkan barang-barang yang diinginkan. Saat karyawan tersebut lengah, “AM” melarikan diri dengan membawa sejumlah handphone berbagai merek, seperti Samsung, Vivo, Oppo, dan Infinix, serta beberapa unit Poco, dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp. 20 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Alligator bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Saat dilakukan penangkapan, “AM” mengakui perbuatannya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 3 unit Infinix Smart 10, 1 unit Infinix Hot 60i, 2 unit Poco C71, 1 unit Hot 50 Pro, 1 unit Oppo warna ungu, 1 unit Infinix warna hijau tosca, 1 unit Oppo warna biru muda, 1 unit Vivo warna Pink silver, 1 unit Infinix Hot 40 Pro warna biru metalik, 1 unit Samsung warna ungu muda, Uang tunai sebesar Rp. 4.482.000, 1 buah helm GM warna hitam, 1 unit Motor NMAX warna putih KT 4631 HI, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa “AM” merupakan pemain lama dalam kasus penipuan. Ia tercatat telah melakukan aksi serupa di 10 lokasi di wilayah Kutai Kartanegara, 20 lokasi di Balikpapan, dan 7 lokasi di Samarinda, dengan sasaran utama sembako dan rokok.
Saat ini, “AM” beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. (Yeni Adhayanti)