Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Sebanyak 21 warga Kutai Kartanegara (Kukar) harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong pada Rabu (10/02/2025).
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut meliputi dua kategori.
“Dua orang pedagang kaki lima (PKL) ditindak karena berjualan tidak sesuai ketentuan wilayah, sementara 19 orang lainnya kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi,” ujarnya.
Operasi penertiban ini menjangkau berbagai wilayah di Kukar, termasuk Kecamatan Tenggarong untuk pelanggaran PKL, serta Kota Bangun, Kembang Janggut, Muara Jawa, Samboja, hingga Tenggarong untuk penjualan miras ilegal. Awang Indra menambahkan bahwa operasi ini juga melibatkan otorita Ibu Kota Negara (IKN) untuk wilayah Samboja dan Muara Jawa.
“Saat ini, Kukar belum memiliki aturan yang melegalkan penjualan minuman beralkohol di kafe atau tempat hiburan. Oleh karena itu, penjualan miras tanpa izin jelas melanggar aturan yang berlaku,” tegas Awang.
Satpol PP Kukar berharap penindakan ini memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan edukasi agar masyarakat memahami dan mematuhi aturan,” imbuhnya.
Setelah penindakan, perkara dilimpahkan ke PN Tenggarong untuk disidangkan secara cepat. Seluruh terdakwa hadir langsung dalam persidangan yang memeriksa dan memutus perkara pada hari yang sama, menunjukkan efisiensi penegakan hukum.
Sinergi antara Satpol PP Kukar dan PN Tenggarong diharapkan dapat mengoptimalkan penegakan Perda di Kukar. Tindakan tegas ini juga menjadi pesan penting bahwa pemerintah daerah serius dalam menjaga ketertiban umum, baik di pusat kota maupun di kawasan penyangga IKN. (Yeni Adhayanti)

