
Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Polsek Loa Janan kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba. Seorang residivis berinisial AP (37), warga Loa Janan, berhasil diamankan bersama barang bukti 48 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 12,1 gram brutto. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (6/9/2025) malam di Jalan Taruna RT 12, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 15.00 WITA. Informasi menyebut lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, S.H. langsung bergerak ke lapangan. Sekitar pukul 19.00 WITA, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 48 poket sabu yang disembunyikan di sela lantai samping terpal.
“Tersangka mengaku barang tersebut diperolehnya dari seorang berinisial FY (DPO) dan rencananya akan diedarkan ke wilayah KM 1 Loa Janan. Dari aksinya, ia dijanjikan upah Rp5 juta,” ungkap Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan antara lain 48 poket sabu-sabu, satu bungkus rokok, amplop putih, serta korek api. Saat ini, A.P. tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Loa Janan dan kasusnya akan dikembangkan untuk memburu pemasok utama.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Polisi menghimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kukar,” tegas AKP Abdillah.
Dengan penangkapan residivis ini, Polsek Loa Janan menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Situasi selama proses penangkapan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. (Yeni Adhayanti)