Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Seorang ustadz di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), ditangkap polisi karena diduga mencabuli tujuh santrinya yang sesama jenis.
Pelaku berinisial MS (30) dibekuk pada Kamis (14/8/2025), hanya tiga hari setelah laporan masuk ke kepolisian. Wakil Kepala Polres Kukar, Kompol M. Aldy Harjasatya, menjelaskan modus yang digunakan pelaku.
“Pelaku memerintahkan asistennya menjemput korban, lalu membawanya ke ruangan galeri kaligrafi. Di sana pelaku melakukan tindakan tidak senonoh, mulai mencium bibir, memegang pipi, memeluk dari belakang, hingga memaksa korban berhubungan badan,” ungkap Aldy dalam konferensi pers, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, aksi bejat itu biasanya dilakukan setelah jam belajar malam selesai, sekitar pukul 23.00 WITA. Polisi menduga perbuatan tersebut telah terjadi berulang kali.
Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan pelaku berlangsung sejak Januari 2024 hingga Juli 2025. Dari tujuh korban, enam sudah melapor, sementara satu korban mengalami trauma berat.
“Kami juga menemukan video di ponsel pelaku yang memperkuat bukti. Selain itu, disita pula selimut putih, celana dalam abu-abu, baju hitam, celana panjang biru, dan kartu ucapan,” ujar Ecky.
Meski bukti kuat, MS tetap membantah tuduhan dan mengklaim para korban datang dengan kemauan sendiri. Namun polisi menegaskan, keterangan korban dan temuan di lapangan membuktikan sebaliknya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual. Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya. (Yeni Adhayanti)

