Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Loa Janan meringkus seorang pria yang kerap memalak pengendara dengan senjata tajam di wilayah hukum Polsek Loa Janan. Pelaku, MSA (23), warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, ditangkap di Pasar Bakungan pada Selasa (12/8/2025) setelah aksinya terungkap melalui unggahan viral di media sosial.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe SH, MH mengatakan, kasus ini bermula ketika korban FT (40), warga Balikpapan, memposting di TikTok tentang pengalamannya menjadi korban pemalangan dan pemerasan disertai ancaman senjata tajam pada Minggu (3/8/2025) dini hari. Postingan tersebut viral dan menandai akun The Garangans, tim khusus Unit Reskrim Polsek Loa Janan.
“Korban bersama seorang saksi perempuan, S (25), saat itu mengendarai truk soft loader bermuatan alat berat dari Tenggarong menuju Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Saat melintas di Jembatan Panjang samping conveyor PT BSSR Desa Bakungan, pelaku yang dalam kondisi mabuk miras jenis gaduk memalangkan sepeda motornya di tengah jalan,” ungkap Kapolsek, Selasa (12/8/2025).
Pelaku lalu turun sambil memegang sebilah badik dan memaksa korban menyerahkan uang. Karena takut, korban memberikan Rp50 ribu. “Uang itu sebagian dibelikan nasi dan sisanya dipakai bermain judi slot,” tambah Kapolsek.
Berdasarkan laporan korban, Tim Garangan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono SH melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Saat digeledah, polisi menemukan sebilah keris terselip di pinggangnya. MSA mengaku selalu membawa senjata tajam dan sudah puluhan kali melakukan aksi pemerasan terhadap pengendara yang melintas di kawasan tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi sebilah keris beserta sarungnya, satu unit sepeda motor Yamaha Mio KT-3854-UV, satu unit ponsel, dan flashdisk berisi rekaman video pemerasan. Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1, Pasal 336 ayat 1, dan Pasal 368 ayat 1 KUHP.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. (Yeni Adhayanti)

