Portalsembilan.com, Samarinda – Peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah Kalimantan Timur. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap jaringan peredaran sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Seorang pria berinisial EF alias A berhasil diamankan petugas di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong, tepatnya di Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 19.00 WITA.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka A akan mengambil sebuah barang mencurigakan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 503,76 gram,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).
Hasil pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa sabu tersebut berasal dari narapidana Lapas Kelas IIA Samarinda berinisial AA alias C. C diketahui merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas wilayah yang mengendalikan distribusi narkoba dari balik jeruji besi.
“Dalam pengembangan kasus terungkap bahwa A mendapatkan barang tersebut dari C yang merupakan bagian dari jaringan peredaran lintas wilayah sabu,” terang Hendri Umar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan lebih luas yang melibatkan peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan. (Yeni Adhayanti)

