Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Aksi pencurian dengan kekerasan menimpa seorang perempuan di Jalan Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin pagi (28/7/2025) sekitar pukul 07.40 WITA. Dua orang pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam usai kejadian.
Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Raymond Juliano William menjelaskan, kejadian bermula saat korban, DP (31), warga Dusun Karang Rejo, Desa Bangun Rejo, sedang mengendarai sepeda motor menuju tempat kerjanya di Samarinda. Tanpa disadari, ia dibuntuti oleh dua pemuda berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi KT 5510 UA.
“Ketika kondisi jalan terlihat sepi, kedua pelaku memepet korban dari sisi kanan dan langsung menarik tas korban. Akibatnya, korban terseret dan terjatuh ke badan jalan. Ia mengalami luka dan langsung berteriak meminta pertolongan,” terang IPTU Raymond.
Warga yang melintas segera memberikan pertolongan dan membantu korban menepi dari jalan, sekaligus melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan cepat.
Dua pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Suryanata, Kota Samarinda. Mereka adalah HP (23), warga Bukit Pinang, Samarinda Ulu, yang berprofesi sebagai wiraswasta. serta AR (18), pelajar asal Loa Bakung, Sungai Kunjang.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit handphone iPhone 13 warna putih milik korban, 1 buah jaket abu-abu, 1 pasang sandal slop warna hitam, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Identitas pribadi korban seperti KTP, SIM, dan ATM juga ditemukan.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polsek Tenggarong Seberang menghimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, terutama di jalur-jalur sepi, dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengalami atau menyaksikan tindak kriminal. (Yeni Adhayanti)

