
Portalsembilan.com, Kukar – Dinas Pariwisata (Dispar) Kutai Kartanegara mengambil langkah strategis melindungi karya para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) melalui program sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang dimulai akhir Juni 2025 di Kecamatan Kota Bangun.
Program ini hadir sebagai bentuk dukungan nyata terhadap ekraf lokal, agar karya dan inovasi masyarakat tak mudah diklaim atau digunakan tanpa izin oleh pihak lain.
“Jadi program ini nanti ditandai dengan pelaksanaan workshop dan sesi dialog yang akan melibatkan para pelaku ekraf setempat,” jelas Zikri Umulda, Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar.
Selain mengenalkan pentingnya perlindungan hukum melalui HaKI, workshop ini juga akan membuka ruang konsultasi langsung agar pelaku kreatif bisa menyampaikan tantangan serta harapan mereka secara terbuka.
Zikri menjelaskan bahwa Kota Bangun dipilih sebagai titik awal karena dianggap memiliki potensi besar dan bisa menjadi contoh pelaksanaan program di kecamatan lain.
“Di mana kami melakukan event, di situ kami juga akan berdialog dengan pelaku-pelaku ekraf. Jadi, ini bukan hanya acara seremonial, tapi juga wadah diskusi dan solusi,” ujarnya.
Program ini turut menggandeng Komite Ekonomi Kreatif (Kekraf) di tingkat kecamatan agar pendekatan yang dilakukan benar-benar menyentuh kebutuhan lokal.
“Ketika kami turun ke lapangan, otomatis kolaborasinya akan melibatkan Kekraf kecamatan. Mereka yang lebih tahu dinamika lokal,” terangnya.
Walau diakui ada beberapa Kekraf yang saat ini mengalami stagnasi, Dispar Kukar tetap berkomitmen untuk melanjutkan langkah-langkah progresif.
“Memang ada beberapa Kekraf yang sedang stuck. Tapi di masa saya ini, saya tidak ingin berhenti. Justru saya ingin mulai berlari lagi,” kata Zikri.
Sejak tahap penjaringan awal dibuka, Dispar telah menerima tiga inisiatif pendaftaran dari pelaku ekraf yang ingin melindungi karyanya. Dua di antaranya adalah musisi yang mendaftarkan lagu ciptaan dan penyelenggara event yang ingin mematenkan merek acaranya.
“Ada tiga yang sudah komunikasi. Satu itu lagu, satu lagi brand event yang mau dipatenkan supaya tidak sembarang dipakai EO lain,” jelasnya.
Lebih dari sekadar formalitas, program HaKI ini juga bertujuan meningkatkan daya saing dan nilai tambah karya lokal, serta membuka peluang ekraf Kukar untuk tampil di tingkat nasional bahkan global.
“Sertifikasi HaKI bukan hanya formalitas, tetapi menjadi tonggak penting dalam menjaga keberlanjutan dan eksistensi industri kreatif di Kukar,” pungkas Zikri.
Adv/Dispar Kukar

