Rapat Paripurna DPRD yang digelar Kamis (12/6/2025).

Portalsembilan, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Balikpapan, yang tergabung dalam koalisi bersama Fraksi Hanura dan Demokrat, secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan, Kamis (12/6/2025), yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Juru bicara Fraksi PKB, Halili Adi Negara, menjelaskan bahwa perubahan perda ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperbaiki pelayanan publik. Menurutnya, peraturan ini juga menjadi bentuk respon terhadap evaluasi dari kementerian terkait.
“Raperda ini adalah wujud dari dinamika kebijakan fiskal nasional yang perlu kita respon secara cepat dan tepat. Kami memandang ini sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota dalam memperbaiki sistem perpajakan dan retribusi,” ucap Halili.
Fraksi PKB memberikan apresiasi terhadap profesionalitas dalam penerapan kebijakan pajak yang transparan dan akuntabel. Mereka juga mengingatkan bahwa keseriusan pemerintah harus dibuktikan dengan menghindari praktik tidak adil terhadap wajib pajak dan menjaga konsistensi pelaksanaan di lapangan.
Lebih lanjut, Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya reformasi di sektor retribusi perparkiran. Mereka mendukung digitalisasi sistem pembayaran dan penyesuaian tarif yang masuk akal, namun tetap mengedepankan kajian sosial ekonomi masyarakat.
“Kami juga meminta agar juru parkir liar diberikan pembinaan agar sektor ini bisa dikelola dengan optimal dan memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD,” tegasnya.
Fraksi PKB mengingatkan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi alokasi pada sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Setelah mempertimbangkan secara menyeluruh, Fraksi PKB menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dan berkomitmen terus mengawal implementasinya.
(ADV/DPRD Balikpapan)

