
Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adi Negara.
Portalsembilan, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menyoroti kegiatan reklamasi di kawasan pesisir Ruko Bandar yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi. Tindakan ini menjadi perhatian serius karena berada di wilayah pantai yang sensitif terhadap pembangunan tanpa prosedur hukum.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adi Negara, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pembangunan di area tersebut yang diduga termasuk reklamasi.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung turun ke lapangan. Kami melihat langsung bahwa memang benar sudah ada pembangunan di lokasi tersebut,” kata Halili saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).
Menurut Halili, tanah yang digunakan untuk kegiatan tersebut memang telah bersertifikat atas nama seorang warga bernama Pak Atek. Namun, ia menegaskan bahwa status kepemilikan lahan tidak serta merta membolehkan reklamasi tanpa prosedur perizinan resmi.
“Kalau namanya reklamasi, itu wajib ada izinnya. Tidak bisa hanya mengandalkan sertifikat tanah, apalagi ini berada di wilayah pesisir,” tegas Halili.
Ia juga menanggapi klaim pemilik lahan yang menyebut bangunan tersebut hanya bertujuan untuk menahan ombak. Halili menekankan bahwa meskipun alasan pembangunannya bersifat preventif, tetap saja kegiatan tersebut masuk dalam kategori reklamasi yang memerlukan izin.
“Meski hanya untuk menahan ombak, tetap harus mengantongi izin reklamasi. Karena ini termasuk kegiatan reklamasi pantai,” tambahnya.
Peninjauan langsung oleh Komisi III menemukan bahwa konstruksi di lokasi tersebut telah mencapai sekitar 80 persen. Atas temuan ini, pihaknya segera menginstruksikan kelurahan dan kecamatan untuk menghentikan sementara pembangunan.
“Kami sudah minta pihak kelurahan dan kecamatan untuk melakukan pemantauan agar pembangunan tidak dilanjutkan sementara waktu. Kalau pemilik ingin mengurus izin, silakan saja. Setelah izin reklamasi keluar, baru bisa melanjutkan pembangunan,” tutup Halili. (ADV/DPRD Balikpapan)