Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri, bersama Wakil Bupati Rendi Solihin, Sekretaris Daerah Kukar, dan Sekretaris Dinas Kesehatan, melakukan monitoring layanan publik pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Parikesit, bertempat jalan Ratu Agung No.1, Tlk. Dalam, Kec. Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur, pada Senin pagi (7/7/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan kesehatan di rumah sakit berjalan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Bupati Aulia Rahman Basri memastikan bahwa pelayanan berobat dengan KTP berjalan dengan baik di RSUD AM Parikesit. “Kita juga memastikan bahwa berobat dengan KTP itu berjalan dengan baik di fasilitas layanan tingkat pertama atau FKTP. Selanjutnya, ketika kasus-kasus yang tidak tertangani di FKTP itu harus dirujuk atau dideliver ke rumah sakit,” ujarnya.
Direktur RSUD AM Parikesit Martiana Yulianti telah memiliki layanan radioterapi untuk pasien kanker. “Kita ada layanan baru, itu adalah radioterapi. Jadi terkait dengan penanganan kanker atau penyakit keganasan, itu kita kan tadinya sudah punya kemoterapi, kita sudah ada pembedahan untuk tumor,” ujarnya.
Bupati Aulia Rahman Basri berkomitmen untuk meningkatkan layanan kesehatan di Kukar. “Kita ingin memastikan bahwa layanan kesehatan ketika dirujuk di RSUD AM Parikesit ini, itu bisa di-handle. Tadi juga disampaikan oleh Ibu Dirut, itu disini sudah ada penanganan sampai penanganan radioterapi, penanganan untuk cancer,” ujarnya.
Bupati Aulia Rahman Basri juga menekankan pentingnya sosialisasi layanan kesehatan kepada masyarakat. “Kita perlu meningkatkan sosialisasi terkait dengan 144 diagnosa yang bukan gawat darurat, yang false emergency, yang seharusnya tidak ke rumah sakit tapi cukup di fasilitas kesehatan tingkat pertama,” katanya.
Akan tetapi, harus ada yang digaris bawahi oleh teman-teman sekalian (media), bahwa ini berlaku untuk yang ber KTP Kukar. Karena jangan sampai nanti banyak yang bilang diminta itu dan ini. Ternyata setelah kita lihat KTP nya bukan orang Kukar, karena kebijakan Pemkab Kukar berlaku hanya untuk warga Kukar. (Yeni Adhayanti)

