Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Kukar menggelar perkara pada Selasa, 17 Juni 2025.
Kanit Idik Satu Satreskrim Polres Kukar, Ipda I Putu Rinda Diantana, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. “Tersangka berjumlah 3 orang, masing-masing berinisial JR, AI, dan RD,” ujarnya pada Rabu, 18 Juni 2025.
Proses penyelidikan kasus ini telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat, 13 Juni 2025. Olah TKP ini melibatkan puluhan personel gabungan bersenjata lengkap dan rekontruksi dimulai dari pelabuhan depan PLN Muara Muntai hingga ke rumah Kades Arifadin Nur, lokasi terjadinya penganiayaan. Dalam olah TKP, terdapat 9 adegan yang diperagakan berdasarkan kronologi kejadian.
Ipda I Putu Rinda Diantana menambahkan bahwa para tersangka kooperatif selama pemeriksaan dan telah dimintai keterangan sebelum ditetapkan status hukumnya. “Kami akan memanggil kembali para tersangka secara resmi, termasuk menyampaikan penetapan kepada pelapor dan pihak terkait,” lanjut Ipda I Putu Rinda Diantana.
Meski hasil visum korban masih menunggu dari pihak rumah sakit, Polres Kukar menyatakan alat bukti yang sudah ada cukup kuat untuk menetapkan status tersangka kepada ketiga orang tersebut. “Visum akan memperkuat alat bukti untuk proses hukum di pengadilan nantinya,” tegas Ipda I Putu Rinda Diantana.
Dengan penetapan tersangka ini, Polres Kukar berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan transparan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. (Yeni Adhayanti)

