Portalsembilan.com, Sanga-sanga, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Sangasanga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Sangasanga. Seorang pria berinisial CHP (32) diamankan saat berada di Jalan Teratai RT 19, Kelurahan Sangasanga Dalam, Jumat (27/3/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan sekitar pukul 01.45 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu dengan berat kotor 0,46 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Pelaku kemudian langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Sangasanga untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan petugas.
Kapolsek Sangasanga Iptu Wahid melalui laporan resminya menyampaikan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menekan peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.
(Yeni Adhayanti)

