Portalsembilan.com, Muara Jawa, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Muara Jawa berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang pria berinisial H (28) diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket sabu di rumah kontrakannya.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan A. Yani Gang Pusaka RT 25, Kelurahan Muara Jawa Pesisir. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Aiptu Subhan Sunu bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 8 paket sabu yang disimpan di dalam tas tangan warna hitam. Dari hasil penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat bersih sekitar 7,96 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 27 plastik klip kosong, satu kotak mika bening, satu timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait narkotika.
Kapolsek Muara Jawa IPTU I Wayan Edi Surya Puryana mengatakan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Muara Jawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan dan kami juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
(Yeni Adhayanti)

