Portalsembilan.com, Loa Janan – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan masyarakat. Dua tersangka berinisial M (37) dan MY (48) berhasil diamankan setelah melakukan aksi perampasan perhiasan terhadap seorang warga lanjut usia di wilayah Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Dusun Harapan Sejahtera RT 01, Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan. Korban, HN (64), saat itu sedang berada di depan rumahnya ketika didatangi dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda PCX merah.
Salah satu pelaku kemudian merangkul korban dari arah belakang dan secara paksa menarik kalung serta anting yang dikenakan korban. Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan, namun kedua pelaku berhasil melarikan diri ke arah Samarinda melalui Desa Batuah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian leher dan bawah telinga. Kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp93 juta.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan, yakni Unit Reskrim Polsek Loa Janan, Opsnal Polsek Palaran Polresta Samarinda, Tim Jatanras Macan Borneo Polresta Samarinda, serta Opsnal Polsek Balikpapan Timur Polresta Balikpapan.
“Pelaku MY berhasil diamankan di kawasan KM 45 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, bersama barang bukti sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Sementara pelaku M ditangkap di kawasan Manggar Sari, Balikpapan Timur,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang hasil penjualan emas sebesar Rp14 juta, satu unit sepeda motor Honda PCX merah, satu helm, serta sejumlah pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi curas di enam tempat kejadian perkara (TKP), dengan rincian tiga TKP di wilayah Loa Janan dan tiga TKP di wilayah Samarinda.
Emas hasil kejahatan diketahui telah dijual kepada seseorang di kawasan Pasar Pagi yang identitasnya masih dalam penyelidikan polisi. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi dua oleh pelaku dan digunakan untuk judi online, membeli narkoba, serta berfoya-foya di lokalisasi.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan penadah barang hasil kejahatan tersebut.
(Yeni Adhayanti)

