Portalsembilan.com, KUTAI TIMUR – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Muara Wahau kembali menunjukkan hasil signifikan. Melalui rangkaian penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara sistematis pada Minggu (22/2/2026), aparat kepolisian berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran sabu lintas kecamatan serta mengamankan tiga orang tersangka berikut barang bukti dengan total berat lebih dari 225 gram.
Operasi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Budiansyah tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur. Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan hingga akhirnya petugas mengamankan seorang pria berinisial S.
Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan satu paket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,61 gram. Meski jumlahnya relatif kecil, temuan tersebut menjadi titik awal pengungkapan yang lebih besar. Berdasarkan hasil interogasi dan pendalaman, penyidik memperoleh petunjuk mengenai dugaan keterlibatan pihak lain.
Tim kemudian bergerak menuju Desa Nehas Liah Bing untuk mengamankan tersangka kedua berinisial M. Pengembangan berlanjut hingga ke Desa Marga Mulya, Kecamatan Kongbeng. Di lokasi tersebut, aparat menemukan sejumlah paket sabu dalam berbagai ukuran. Empat paket berukuran besar ditemukan tersimpan di dalam kendaraan truk yang dikuasai tersangka.
Setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti dari tersangka M mencapai 221,73 gram. Jumlah tersebut mengindikasikan bahwa peredaran dilakukan dalam skala yang lebih luas dan terorganisir.
Tidak berhenti sampai di situ, aparat kembali melakukan pengembangan yang mengarah kepada tersangka ketiga berinisial E. Ia diamankan di sebuah kamar hotel di kawasan SP4 Desa Marga Mulya. Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket sabu dengan berat total sekitar 3,30 gram, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Secara keseluruhan, dari tiga lokasi berbeda, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 225 gram. Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolsek Muara Wahau guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Muara Wahau IPTU Sumartono, SH menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terkoordinasi, sekaligus bentuk respons atas laporan masyarakat yang peduli terhadap situasi keamanan lingkungan.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto memberikan apresiasi atas kinerja jajaran di lapangan. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama dalam menjaga stabilitas keamanan dan melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kutai Timur.
Sebagai bagian dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polres Kutai Timur bersama seluruh jajaran terus memperkuat langkah preventif dan represif melalui patroli rutin, penyelidikan tertutup, serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba.
Penyidikan atas kasus ini masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan alur distribusi dan pihak lain yang diduga terlibat. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
(Yeni Adhayanti)

