Portalsembilan.com, Samarinda – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah perkotaan kembali menunjukkan hasil. Jajaran Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis ekstasi di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin malam (16/02/2026) sekitar pukul 22.40 WITA di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar. Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan tertutup di sekitar lokasi yang dimaksud.
Dalam kegiatan pengamatan, petugas mencurigai seorang pria yang datang menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok serta plastik klip yang berada di kantong jaket pria tersebut.
Tersangka kemudian diamankan dan diketahui berinisial AS (24), warga Kecamatan Sungai Kunjang.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan sepuluh butir ekstasi dengan berat netto 4,10 gram serta paket lain berisi lima butir ekstasi seberat 2,05 gram. Penelusuran berlanjut setelah polisi memeriksa telepon genggam tersangka dan menemukan petunjuk bahwa yang bersangkutan baru saja menaruh paket ekstasi di lokasi lain di kawasan Sungai Kunjang.
Tim kemudian bergerak menuju titik yang dimaksud dan kembali menemukan paket ekstasi berisi lima butir dengan berat netto 2,05 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 20 butir pil ekstasi, beserta barang bukti pendukung lain seperti plastik klip, kotak rokok, kantong plastik, telepon genggam, serta kendaraan yang digunakan tersangka.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui berperan sebagai kurir dalam distribusi narkotika jenis ekstasi. Ia diduga bertugas mengantar sekaligus menempatkan paket narkotika di lokasi tertentu sesuai instruksi pihak lain. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di atas tersangka, termasuk pemasok dan pengendali peredaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II dan Lampiran III UU RI No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Atau Pasal 609 ayat (2) huruf “a” UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika golongan I.
Kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah konsisten dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Samarinda. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, karena peran masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.
Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh penyidik guna melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Aparat memastikan akan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
(Yeni Adhayanti)

