Portalsembilan.com, Samarinda – Pengungkapan peredaran narkotika di Kota Samarinda terus dikembangkan aparat kepolisian. Setelah sebelumnya mengamankan seorang kurir, jajaran Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai penjual sekaligus penyimpan narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (16/02/2026) sekitar pukul 22.55 WITA di kawasan Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di sebuah kafe.
Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang diungkap pada malam yang sama di lokasi berbeda di wilayah Sungai Kunjang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HA (19), warga Teluk Lerong Ulu. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan puluhan butir pil ekstasi warna hijau yang disimpan di kantong celana tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 62 butir ekstasi dengan berat netto 25,42 gram serta dua butir lainnya seberat 0,82 gram yang dikemas dalam plastik klip.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai penjual sekaligus pihak yang menyimpan narkotika sebelum diedarkan. Polisi menilai posisi tersangka cukup strategis dalam rantai distribusi karena berkaitan langsung dengan ketersediaan barang yang kemudian diedarkan melalui kurir di lapangan.
Pengungkapan ini memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran ekstasi yang beroperasi di wilayah Sungai Kunjang. Aparat kepolisian kini masih melakukan pendalaman guna menelusuri asal pasokan barang serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II dan Lampiran III UU RI No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Atau Pasal 609 ayat (2) huruf “a’ UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran narkotika golongan I.
Kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan berlapis ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Samarinda. Selain penindakan, polisi juga terus mengintensifkan langkah pencegahan melalui patroli, pemetaan wilayah rawan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Samarinda. Aparat berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat terlarang.
(Yeni Adhayanti)

