Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memfasilitasi penyerahan simbolis enam unit kendaraan roda empat dalam rangka pelaksanaan Program Kegiatan Usaha Produktif, bertempat di Pendopo Odah Etam, Rabu (11/2/2026). Program ini diperuntukkan bagi masyarakat di Kecamatan Kembang Janggut dan Long Beleh Modang melalui skema kerja sama rental kendaraan dengan PT Rea Kaltim.
Bupati Kutai Kartanegara, dr. Aulia Rahman Basri, M.Kes, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program tersebut merupakan solusi alternatif yang ditawarkan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak lagi memiliki ketersediaan lahan untuk memenuhi kewajiban plasma 20 persen.
“Program ini dikenal sebagai Kegiatan Usaha Produktif. Pemerintah daerah menyambut baik langkah ini sebagai bagian dari upaya memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kewenangan pemberian maupun perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sepenuhnya berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia. Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah skema usaha produktif dapat menjadi komponen penilaian dalam proses perpanjangan HGU pada siklus berikutnya.
Karena itu, Pemkab Kukar mengambil posisi sebagai fasilitator dan penengah agar kepentingan masyarakat dan keberlanjutan investasi dapat berjalan beriringan. Pemerintah daerah juga telah melakukan kajian akademis bersama Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) untuk menghitung nilai kewajaran usaha produktif yang setara dengan kewajiban plasma.
Secara normatif, setiap perpanjangan HGU mewajibkan perusahaan menyediakan plasma sebesar 20 persen dari total luas kebun. Dalam kondisi lahan tidak tersedia, regulasi Dirjen Perkebunan membuka ruang alternatif melalui kegiatan usaha produktif, dengan catatan nilai manfaatnya harus setara dan masa berlakunya sama dengan umur kebun.
Sebagai ilustrasi, apabila satu hektare kebun sawit produktif menghasilkan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan dan luas HGU mencapai 5.000 hektare, maka kewajiban plasma 20 persennya setara dengan 1.000 hektare. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar per bulan. Nilai inilah yang kemudian dikonversikan dalam bentuk usaha produktif bagi masyarakat.
Pada tahap awal, pelaksanaan dimulai di Desa Kembang Janggut dengan penyerahan enam unit kendaraan yang akan disewa langsung oleh PT Rea Kaltim. Hasil sewa kendaraan tersebut menjadi sumber pendapatan koperasi sebagai badan usaha resmi yang mewadahi masyarakat penerima manfaat.
Bupati menegaskan bahwa masa berlaku usaha produktif harus sama dengan umur kebun sawit.
“Jangan sampai kebun berumur 25 hingga 30 tahun, tetapi program usaha produktif hanya berjalan lima tahun. Itu berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar keanggotaan koperasi difilter secara ketat guna menghindari adanya pihak yang tidak berhak. Pengawasan akan dilakukan oleh Dinas Perkebunan dan Dinas Koperasi bersama perangkat desa. Pemerintah daerah tidak akan mengesahkan koperasi apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam keanggotaan.
Kepala desa dan camat diminta aktif mengawal pelaksanaan program serta memastikan masyarakat yang berhak benar-benar memperoleh manfaat. Bupati berharap skema ini mampu memberikan penghasilan yang layak bagi warga sekitar kebun sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif di Kutai Kartanegara.
“Yang terpenting adalah hasilnya. Apakah dalam bentuk kebun plasma atau usaha produktif, manfaatnya harus dirasakan nyata oleh masyarakat,” pungkasnya.
(Yeni Adhayanti)

