Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang terjadi di kawasan Jalan Poros Balikpapan-Samboja, tepatnya di Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima aparat kepolisian sejak akhir Januari 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut dan meresahkan warga sekitar.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Kukar yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna, S.T.K., S.I.K., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan intensif di lapangan. Hasilnya, pada Minggu malam (01/02/2026) sekitar pukul 21.30 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (35) di pinggir jalan poros Balikpapan-Samboja.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu di dalam tas selempang milik terduga pelaku. Dari hasil interogasi singkat di lokasi, A mengakui masih menyimpan barang haram tersebut di kediamannya di kawasan Jalan Argo Wisata KM 23, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Tim kemudian bergerak cepat menuju alamat yang dimaksud. Dalam penggeledahan lanjutan di rumah terduga pelaku, petugas kembali menemukan satu tas kecil berwarna merah yang disembunyikan di area jemuran. Di dalamnya terdapat sebuah botol plastik berbalut lakban hitam berisi 26 paket sabu, sehingga total barang bukti yang diamankan berjumlah 28 paket dengan berat kotor keseluruhan 25,22 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang pendukung lainnya, di antaranya uang tunai sebesar Rp5 juta, dua unit timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, telepon genggam, serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Kutai Kartanegara melalui Satresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kukar dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayahnya, khususnya di jalur strategis yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan narkoba.
“Polres Kutai Kartanegara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan tuntas,” tegasnya.
Saat ini, tersangka A telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Kutai Kartanegara juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.
(Yeni Adhayanti)

