Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Komitmen Polres Kutai Kartanegara dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan melalui pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di kawasan Jalan Argo Wisata KM 23, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang lebih dahulu diungkap oleh Satresnarkoba Polres Kukar pada Minggu malam (01/02/2026). Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka awal, petugas memperoleh informasi lanjutan terkait keberadaan narkotika yang masih beredar di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 22.30 WITA, tim Satresnarkoba bergerak menuju sebuah pondok yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya. Di lokasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial EF (47) yang saat itu berada di dalam pondok.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, petugas menemukan sebuah dompet kulit berwarna coklat yang disimpan di saku celana tersangka. Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi 50 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 9,77 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain uang tunai sebesar Rp1 juta, satu unit telepon genggam, alat hisap sabu, sendok takar dari sedotan plastik, plastik klip kosong, serta korek api gas yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka EF mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A, yang sebelumnya telah diamankan oleh petugas dalam perkara terpisah. Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan adanya mata rantai peredaran narkotika yang berupaya diputus oleh aparat kepolisian.
Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menindak setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, baik pengguna maupun pengedar, tanpa pandang bulu.
“Tindak lanjut dari setiap pengungkapan akan kami dalami secara menyeluruh. Tujuannya jelas, untuk memutus jaringan peredaran narkotika dan menjaga masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, tersangka EF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polres Kutai Kartanegara juga mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
(Yeni Adhayanti)

