Portalsembilan.com, Gunungkidul – Kepolisian Resor Gunungkidul terus melakukan pembenahan layanan publik seiring dengan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi sistem Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan berbasis daring yang digelar di Aula Patriatama Polres Gunungkidul, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H., serta diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Gunungkidul, perwakilan personel dari berbagai satuan fungsi, dan jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Gunungkidul. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya internal untuk menyamakan persepsi dan kesiapan personel dalam mengimplementasikan pelayanan kepolisian berbasis digital.
Dalam arahannya, AKBP Damus Asa menegaskan bahwa transformasi digital merupakan keniscayaan yang harus dihadapi oleh institusi kepolisian. Menurutnya, perkembangan teknologi harus dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat, khususnya dalam pembuatan laporan kehilangan dan pengaduan awal.
“Masyarakat sekarang tidak harus selalu datang dan mengantre di kantor polisi hanya untuk membuat laporan kehilangan. Melalui sistem online, proses tersebut bisa dilakukan dari mana saja dengan lebih cepat dan efisien,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan bahwa penerapan layanan daring ini diharapkan mampu memangkas birokrasi, meningkatkan transparansi, serta memberikan kepastian layanan yang profesional kepada masyarakat. Namun demikian, Kapolres juga mengingatkan bahwa kemudahan layanan harus diimbangi dengan akurasi dan tanggung jawab dalam proses penanganannya.
Sosialisasi tersebut tidak hanya membahas konsep dan manfaat sistem laporan online, tetapi juga memberikan pemahaman teknis kepada personel terkait mekanisme penerimaan, verifikasi, dan tindak lanjut laporan yang masuk melalui platform digital. Langkah ini penting agar setiap laporan yang diterima tetap memiliki validitas hukum dan dapat segera diproses oleh fungsi terkait sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan seluruh personel, baik di tingkat Polres maupun Polsek, memiliki pemahaman yang sama dalam memberikan pelayanan berbasis digital kepada masyarakat. Sinergi internal menjadi kunci agar sistem laporan online dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kendala di lapangan.
Melalui sosialisasi ini, Polres Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Digitalisasi layanan kepolisian diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri sebagai pelayan dan pelindung masyarakat yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
(Yeni Adhayanti)

