Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang tersangka perempuan berusia 18 tahun serta menyita barang bukti berupa 17 bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 9,63 gram. Pengungkapan kasus yang dilakukan pada hari Minggu (25/01/2026) sekitar pukul 17.00 WITA ini merupakan hasil penyelidikan dan pemantauan yang dilakukan selama hampir satu minggu.
Dalam laporan resmi yang diajukan kepada Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kasatresnarkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masuk pada Senin (19/01/2026) sekitar pukul 13.00 WITA mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi di kawasan Pal 6 Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kukar langsung melakukan penyelidikan awal pada hari Selasa (20/01/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Selanjutnya, kami mendapatkan informasi tambahan bahwa pelaku yang dicurigai adalah seorang perempuan bernama Della dengan ciri-ciri berbadan gemuk, pendek, rambut panjang, dan kulit putih,” jelasnya dalam laporannya.
Penyelidikan yang dilakukan secara intensif menemukan bahwa tersangka yang bernama lengkap Asnia Firsanda Della bin Darfin, lahir di Tenggarong pada 30 Agustus 2007, bekerja sebagai pekerja tidak/belum bekerja, beragama Islam, dan beralamat di Jalan DR. FL. Tobing RT 010 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong, sering melakukan transaksi narkotika di rumahnya sendiri yang terbuat dari bahan kayu ulin.
“Tim kami melakukan pemantauan dan penyelidikan dari hari Rabu (21/01/2026) hingga Sabtu (24/01/2026). Pada hari Minggu (25/01/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, tim melihat seorang perempuan dengan ciri-ciri sesuai informasi yang kami terima sedang berdiri di depan teras rumahnya. Kami langsung melakukan tindakan penahanan dan ternyata ia adalah Asnia Firsanda Della,” ujar AKP Yohanes Bonar Adiguna.
Setelah melakukan penggeledan pada badan, pakaian, dan tempat tinggal tersangka, tim menemukan sebuah dompet merk Toko Emas Alfin di laci kamar tersangka. Saat dibuka, dompet tersebut berisi 17 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu. Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa empat lembar plastik klip, uang tunai sebesar Rp350.000,-, serta satu unit handphone merk iPhone 13 Pro Max warna biru.
Pelaporan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi A Nomor LP/A/6/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUTAI KARTANEGARA/POLDA KALIMANTAN TIMUR tanggal 26 Januari 2026, dengan pelapor Steven Moses Foeh, SH. Dua orang saksi dari jajaran Polri yakni Aryel Jerrison (Aspol Polres Kukar) dan I Putu Anjas Mahendra (Aspol Polres Kukar) turut serta dalam proses pengungkapan kasus ini.
Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamanatkan dan dibawa ke kantor Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini direncanakan akan didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi penahanan dan pemeliharaan tersangka serta barang bukti, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, dan proses sidik tuntas. Seluruh proses ditangani langsung oleh Satresnarkoba Polres Kukar dengan penuh sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Yohanes Bonar Adiguna.
(Yeni Adhayanti)

