Portalsembilan.com, Samarinda – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pelaku dengan memanfaatkan kepercayaan korban. Pelaku berinisial EW (47) beraksi dengan modus meminjam kendaraan korban dengan alasan akan mengurus surat tilang, namun kemudian tidak mengembalikan dan menguasainya untuk kepentingan pribadi.
Kejadian ini terjadi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 09.00 WITA di lokasi kediaman korban di Jalan Sungai Lais RT 04, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Pelaku yang merupakan tetangga korban mendatangi rumah korban dan meminta untuk meminjam sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KT 3017 FC, dengan janji akan mengurus surat tilang di Polresta Samarinda dan mengembalikan kendaraan dalam waktu dua jam.
Namun setelah waktu yang dijanjikan berlalu, korban tidak mendapatkan kabar apapun dari pelaku maupun melihat kendaraan miliknya kembali. Korban sempat melakukan pencarian ke berbagai lokasi dan menghubungi keluarga pelaku untuk menanyakan keberadaan kendaraan, namun tidak mendapatkan informasi yang jelas. Setelah merasa dirugikan dengan nilai kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp15.000.000,- korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota pada awal Januari 2026.
Menerima laporan dari korban, Unit Operasional Reskrim Polsek Samarinda Kota segera membentuk tim penyidik untuk melakukan penyelidikan mendalam. Dengan bantuan informasi dari masyarakat dan hasil pelacakan lokasi terakhir pelaku beraktivitas, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku dan melakukan penangkapan pada Jumat (23/01/2026) sekitar pukul 10.39 WITA di kawasan Jalan KH. Harun Nafsi Gang SMA Negeri 4, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya selama proses pemeriksaan awal yang dilakukan di Mapolsek Samarinda Kota.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya memang tidak memiliki niat untuk mengembalikan kendaraan korban sejak awal. Ia memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan korban sebagai tetangga untuk mendapatkan kendaraan, kemudian menggunakannya secara pribadi,” jelas Kompol Adi Suarmita dalam keterangan resmi.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menyita seluruh barang bukti terkait kasus ini, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang menjadi objek penggelapan, satu lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, serta satu buah kunci kendaraan. Seluruh barang bukti telah disimpan dengan aman di ruang penyimpanan barang bukti Polsek Samarinda Kota untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku EW akan dijerat dengan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan, yang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. Saat ini, pelaku sedang ditahan di ruang tahanan Polsek Samarinda Kota dan menjalani proses penyidikan secara menyeluruh untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait kasus ini.
Kapolsek Samarinda Kota juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain, terutama dalam hal meminjamkan barang berharga seperti kendaraan bermotor.
“Kita sangat menyesalkan terjadinya kasus seperti ini yang merusak hubungan antarwarga masyarakat. Kami mengajak semua warga untuk selalu memastikan identitas dan niat orang yang meminta pinjaman barang berharga, serta jika memungkinkan membuat surat pernyataan resmi sebagai bukti transaksi pinjam-meminjam,” tegas Kompol Adi Suarmita.
(Yeni Adhayanti)

