Portalsembilan.com, Samarinda – Polsek Sungai Kunjang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Dua orang tersangka berinisial D (41) dan B (29) berhasil diamankan setelah diduga melakukan pencurian telepon genggam milik seorang penjual BBM eceran, sekaligus tidak membayar bahan bakar yang telah diisi ke kendaraan mereka.
Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (21/01/2026) sekitar pukul 07.30 WITA di lokasi usaha penjualan BBM eceran yang berlokasi di Jalan M. Said Gang Madurasa. Saat itu, korban yang tidak ingin disebutkan namanya tengah melayani permintaan pembelian BBM dari kedua tersangka. Ketika korban keluar dari area warung untuk mengisi bahan bakar ke kendaraan pembeli, salah satu tersangka memanfaatkan kesempatan kelalaian korban dengan mengambil telepon genggam yang diletakkan di atas meja penerimaan pembayaran.
Setelah berhasil mengambil barang tersebut, kedua tersangka langsung melarikan diri dari lokasi tanpa melakukan pembayaran atas BBM yang telah diisi ke kendaraan mereka. Korban yang menyadari kehilangan barang miliknya segera melakukan penghitungan kerugian, yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp2.500.000 mencakup nilai telepon genggam dan jumlah BBM yang tidak dibayar. Tak lama kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang untuk mendapatkan penanganan hukum.
Menerima laporan dari korban, Unit Operasional Polsek Sungai Kunjang segera membentuk tim penyidik untuk melakukan penyelidikan mendalam. Dengan bantuan informasi dari masyarakat dan hasil analisis trek lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka D pada Jumat (22/01/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di kawasan Jalan Teuku Umar, tepat di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Melalui hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka D, petugas mendapatkan informasi penting yang mengarah pada lokasi persembunyian tersangka B, yang kemudian berhasil diamankan beberapa jam setelahnya.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Realme C55 warna hitam. Setelah dilakukan verifikasi dengan data kepemilikan yang dimiliki korban, ternyata nomor IMEI pada barang bukti tersebut sesuai dengan catatan yang ada, sehingga dapat dipastikan merupakan barang yang dicuri dari korban. Seluruh barang bukti tersebut telah disimpan dengan aman untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Markas Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, S.I.K., menyampaikan bahwa kedua orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.
“Kami tidak akan mengizinkan setiap bentuk tindak pidana mengganggu ketertiban dan merugikan masyarakat. Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan bagi setiap orang dalam menjaga barang berharga miliknya, terutama saat beraktivitas di luar rumah atau dalam menjalankan usaha. Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau tindak pidana yang dialami,” tegas AKP Ning Tyas.
Saat ini, kedua tersangka sedang ditahan di ruang tahanan Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum secara menyeluruh. Selama penanganan perkara berlangsung, situasi di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang terpantau tetap aman dan kondusif, dengan pihak kepolisian terus melakukan patroli rutin untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
(Yeni Adhayanti)

