Portalsembilan.com, Samarinda – Polsek Samarinda Seberang melalui Polresta Samarinda menggelar press release resmi untuk mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan dua orang tersangka residivis, pada hari Senin (19/01/2026) sekitar pukul 14.15 WITA di Aula Bhayangkari Markas Komando (Mako) Polsek Samarinda Seberang. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki, S.H., M.H., dihadiri oleh sejumlah perwira kepolisian terkait termasuk Wakasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Dedi Setiawan, S.H., Wakapolsek Samarinda Seberang AKP Taufik Hidayat, serta Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi, S.H., dengan menghadirkan sekitar 30 awak media dari berbagai media massa lokal dan nasional.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan di depan awak media, AKP Ahmad Baihaki menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang masuk dari masyarakat tentang adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Informasi tersebut yang kemudian menjadi dasar bagi personel Polsek Samarinda Seberang untuk segera melakukan tindak lanjut melalui serangkaian kegiatan patroli rutin dan penyelidikan awal yang intensif.
“Kami selalu menekankan bahwa peran aktif masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi peredaran narkotika. Saat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan masuk, tim kami langsung mengambil langkah cepat untuk melakukan pengawasan dan patroli di lokasi yang disebutkan. Hasilnya, pada saat patroli berlangsung, petugas mencurigai seorang pria yang tengah mendorong sepeda motor di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang tidak biasa,” ujar AKP Ahmad Baihaki dengan nada yang tegas.
Setelah melakukan pemeriksaan secara hukum dan mendapatkan izin dari orang tersebut, petugas menemukan dua butir pil yang memiliki ciri khas narkotika jenis ekstasi. Setelah dilakukan identifikasi awal dan pemeriksaan sederhana menggunakan alat uji narkotika, terbukti bahwa pil tersebut memang mengandung zat adiktif yang termasuk dalam kategori narkotika golongan I. Dari hasil interogasi awal yang dilakukan di tempat kejadian, orang tersebut yang kemudian dikenal sebagai tersangka pertama berinisial RN (32) mengakui bahwa pil tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang tinggal di kawasan Kecamatan Sungai Pinang.
Berkat keterangan yang diberikan oleh tersangka RN, tim penyidik segera melakukan pengembangan kasus dan merencanakan tindakan penangkapan terhadap tersangka kedua yang diduga berperan sebagai pemasok sekaligus produsen narkotika tersebut. Pada hari yang sama, petugas bergerak menuju kediaman tersangka kedua berinisial RR (33 ) yang terletak di wilayah Kecamatan Sungai Pinang. Tanpa menemukan perlawanan apapun, petugas berhasil mengamankan tersangka RR beserta sejumlah barang bukti yang ada di dalam rumahnya.
Hasil penggeledahan yang dilakukan secara teliti oleh tim khusus narkotika menunjukkan bahwa rumah tersangka RR telah difungsikan sebagai tempat produksi narkotika secara sederhana namun lengkap. Selain menemukan sejumlah pil ekstasi siap edar dengan berbagai motif menarik seperti karakter populer dan bentuk geometris, petugas juga menemukan bubuk warna pink yang siap untuk dicetak menjadi pil, plastik klip bening sebagai wadah penyimpanan, alat cetak pil dengan berbagai macam cetakan, blender yang digunakan untuk menghancurkan dan mencampur bahan baku, alat pres untuk membentuk pil, berbagai jenis bahan kimia yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan ekstasi, alat takar untuk mengukur proporsi bahan kimia, serta dua unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami tidak hanya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang telah terlibat dalam peredaran narkotika, tetapi juga berhasil mengungkap adanya aktivitas produksi narkotika yang berlangsung secara ilegal dan memiliki potensi sangat besar untuk membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat luas. Produksi narkotika secara mandiri seperti ini menunjukkan bahwa para pelaku terus mencari cara baru untuk mengelabui pihak berwenang dan memperluas jaringan mereka,” tambah Kapolsek Samarinda Seberang dalam menyampaikan temuan kasus.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dengan baik di Mako Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan bukti-bukti yang telah terkumpul dan ketentuan hukum yang berlaku, tersangka RN (32 tahun) akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, tersangka RR (33 tahun) dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, yang memberikan ancaman pidana sangat berat berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Data dari pihak kepolisian menunjukkan bahwa kedua tersangka merupakan kasus residivis yang telah memiliki catatan kriminal terkait narkotika sebelumnya. Tersangka RN (32) tercatat pernah terlibat dalam kasus peredaran narkotika serupa pada tahun 2021 dan telah menjalani hukuman penjara. Sementara tersangka RR (33) memiliki riwayat kasus narkotika lebih banyak pernah terjerat kasus pada tahun 2018 dan 2021, serta baru saja menjalani proses pembebasan bersyarat dari Lapas Bayur pada bulan Juli 2025, hanya beberapa bulan sebelum melakukan perbuatan pidana kembali.
Menutup kegiatan press release yang berakhir sekitar pukul 14.40 WITA dalam keadaan aman dan kondusif, Kapolsek Samarinda Seberang mengimbau seluruh masyarakat untuk terus menjaga kepekaan dan berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkotika kepada pihak kepolisian. Bersama-sama kita dapat membangun lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika untuk generasi mendatang,” pungkasnya.
(Yeni Adhayanti)

