Portalsembilan.com, Samarinda – Polsek Samarinda Kota melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Pulau Banda, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana yang kerap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Peristiwa pencurian terjadi pada hari Minggu (11/01/2026) sekitar pukul 07.00 WITA, di mana korban seorang pekerja yang baru pulang dari tugas malam memarkirkan sepeda motornya di area parkir mess tempat tinggalnya dengan kondisi kunci kontak dan kunci jok telah dicabut sebagai langkah pencegahan. Namun, ketika korban hendak berangkat bekerja pada pagi hari, ia mendapati kendaraannya tidak berada di lokasi parkir seperti biasa. Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh di sekitar area parkir dan tidak menemukan jejak kendaraan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota untuk mendapatkan bantuan dan penanganan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik Unit Operasional Khusus (Opsnal) Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan penyelidikan awal di lokasi kejadian. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap area sekitar parkir, mengumpulkan informasi dari saksi mata, serta meninjau rekaman dari kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di beberapa titik strategis di sekitar lokasi pencurian. Dari hasil analisis rekaman CCTV, terlihat jelas seorang pria tidak dikenal datang ke area parkir pada pukul 07.15 WITA, memeriksa kondisi sepeda motor korban, kemudian mendorong kendaraan tersebut keluar dari area parkir dengan gerakan yang hati-hati untuk menghindari perhatian warga yang sedang mulai aktif pada pagi hari.
Berdasarkan informasi yang terkumpul dari rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat sekitar, tim penyidik segera menyusun profil tersangka dan melakukan penyebaran informasi ke seluruh pos patroli serta anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas patroli rutin. Setelah melalui proses penyelidikan yang intensif selama enam hari, tim penyidik mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut di kawasan Jalan Sultan Alimuddin, Kecamatan Samarinda Ilir. Pada hari Sabtu (17/01/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, petugas melakukan tindakan penangkapan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (27) tanpa menemukan perlawanan apapun.
Selama pemeriksaan awal yang dilakukan di Mapolsek Samarinda Kota, tersangka ES mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan pencurian terhadap sepeda motor korban. Ia juga mengaku bahwa tindakan tersebut dilakukan bersama dengan seorang rekannya yang kini masih berada di luar pengawasan kepolisian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut keterangan tersangka, mereka memanfaatkan situasi lingkungan yang masih relatif sepi pada pagi hari untuk melakukan aksinya, serta memilih kendaraan yang mereka anggap mudah untuk diambil dengan cara didorong karena kondisi kunci yang tidak dapat diakses secara langsung.
Atas perbuatannya yang telah terbukti melalui bukti kasus dan pengakuan tersangka, ES dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini memberikan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, antara lain sepeda motor hasil curian yang berhasil ditemukan di tempat persembunyian tersangka, alat bantu yang digunakan untuk memeriksa kondisi kendaraan, serta beberapa barang bukti lain yang mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media, Kapolsek Samarinda Kota Kompol IGN Adi Suarmita, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota.
“Kami tidak akan pernah berhenti dalam memberantas setiap bentuk kejahatan, terutama tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang seringkali menyebabkan kerugian materi dan keresahan bagi masyarakat. Tim kami terus bekerja keras untuk mengungkap setiap kasus yang dilaporkan dan menindak tegas pelaku yang terbukti bersalah, demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, kondusif, dan nyaman bagi seluruh warga Samarinda Kota,” tegasnya dengan nada yang tegas dan meyakinkan.
Saat ini, tersangka ES beserta seluruh barang bukti telah diamankan dengan baik di Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses penyidikan yang lebih mendalam. Tim penyidik juga masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap satu pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, dengan melakukan koordinasi dengan berbagai unit kepolisian terkait serta meminta dukungan informasi dari masyarakat untuk membantu menemukan lokasi keberadaan pelaku yang masih menjadi DPO.
(Yeni Adhayanti)

