Portalsembilan.com, Samarinda – Polsek Samarinda Seberang kembali menunjukkan komitmen yang kuat dalam memerangi peredaran narkotika, setelah berhasil mengamankan seorang pengedar yang menggunakan modus penyamaran cukup unik dengan membungkus sabu-sabu dalam bentuk pil karakter populer “Iron Man”. Pelaku berinisial RN (33) tak mampu memberikan perlawanan saat diringkus oleh Unit Operasional (Opsnal) pada malam Kamis (15/01/2026) di kawasan Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Mesjid, Samarinda.
Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas transaksi barang haram yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Sejumlah warga yang tidak nyaman dengan gerak-gerik mencurigakan beberapa orang di lokasi tersebut akhirnya memutuskan untuk melaporkan kepada pihak Polsek Samarinda Seberang. Merespons laporan tersebut dengan cepat, tim operasional langsung melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, mulai dari pengamatan lapangan, pengumpulan informasi dari berbagai sumber, hingga pemetaan aktivitas pelaku yang dicurigai telah lama beroperasi di daerah tersebut.
Setelah mendapatkan gambaran yang jelas terkait dengan identitas dan pola gerak pelaku, tim petugas akhirnya melakukan tindakan penangkapan pada malam hari di lokasi yang telah ditentukan. Saat pelaku sedang berada di kawasan Jalan Pangeran Bendahara dengan gerak-gerik yang mencurigakan seolah-olah sedang menunggu seseorang, petugas segera mendekati dan melakukan pemeriksaan secara hukum.
Tanpa perlu waktu lama, pelaku yang terlihat gugup dan tidak mampu memberikan penjelasan yang jelas terkait dengan aktivitasnya tersebut diambil ke tempat yang aman untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut.
Saat dilakukan penggeledahan badan secara teliti dan cermat oleh petugas yang berpengalaman, ditemukan sebuah plastik klip bening berukuran sekitar 7×10 cm yang disembunyikan dengan cermat di saku depan celana pelaku. Di dalam plastik tersebut, terdapat 2 (dua) butir pil yang memiliki warna pink cerah dengan bentuk karakter “Iron Man” yang cukup dikenal di kalangan pecinta film superhero. Setelah dilakukan penimbangan awal, total berat dari kedua pil tersebut mencapai 1,73 gram bruto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan visual dan tes awal yang dilakukan oleh petugas penyidik khusus narkotika, pil tersebut diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu (Amfetamin) yang telah dicampur secara ilegal dengan zat analgesik yang biasa digunakan dalam obat sakit kepala. Penggunaan bentuk karakter populer dan zat tambahan ini diperkirakan sebagai upaya pelaku untuk menarik minat konsumen, terutama kalangan muda yang mungkin lebih mudah tertarik dengan bentuk yang menarik tersebut, sekaligus untuk mengelabui pihak berwenang dengan tampilan yang tidak mencurigakan pada pandangan pertama.
Selain menemukan barang bukti narkotika tersebut, petugas juga berhasil menyita 1 (satu) unit handphone merk OPPO berwarna biru muda yang diduga kuat digunakan oleh pelaku sebagai alat komunikasi untuk melakukan koordinasi dan transaksi barang haram dengan para pembeli maupun pemasoknya. Beberapa riwayat pesan dan panggilan pada handphone tersebut saat ini sedang dalam proses analisis untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dengan jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam kasus ini.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada hari Jumat pagi, Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti hanya pada pengambilan pelaku satu tingkat saja, melainkan akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengejar hingga ke akar masalah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka telah mengaku bahwa pil ‘Iron Man’ tersebut memang miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial RY yang beroperasi di kawasan Lambung Mangkurat. Saat ini tim penyidik kami tengah melakukan langkah-langkah untuk melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut dan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Kami ingin menegaskan bahwa kami tidak akan memberikan sedikit pun ruang bagi para pengedar yang berusaha menggunakan berbagai modus baru dan kreatif untuk mengelabui petugas dan membahayakan masyarakat di wilayah hukum kami,” jelasnya dengan nada yang tegas dan penuh tekad.
Saat ini, tersangka RN beserta seluruh barang bukti yang telah diamankan mulai dari pil narkotika berbentuk “Iron Man”, plastik klip penyimpanan, hingga handphone yang digunakan untuk transaksi telah disimpan dengan aman di Markas Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam.
Berdasarkan bukti-bukti yang telah terkumpul dan keterangan dari tersangka sendiri, kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan ancaman hukuman penjara yang cukup berat sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang harus diterima oleh pelaku atas perbuatannya yang telah jelas melanggar hukum dan membahayakan kesehatan serta keselamatan masyarakat.
(Yeni Adhayanti)

