Portalsembilan.com, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kembali menunjukkan kemampuan profesionalnya dalam menjaga ketertiban dan keamanan jalanan Kota Samarinda, setelah berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang telah melakukan aksinya di kawasan Jalan Gelatik pada malam Selasa (13/01/2026). Pelaku berinisial F (32) yang mengendarai sepeda motor Yamaha M3 berhasil diringkus oleh petugas pada Jumat dini hari (16/01/2026), setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan intensif yang difasilitasi oleh rekaman CCTV dari berbagai titik lokasi.
Kejadian yang membuat korban berinisial S (20), seorang pedagang es teh muda, merasakan kerugian materiil sebesar Rp10.000.000,- bermula saat korban baru saja menutup gerai dagangannya yang berada di kawasan Jalan S. Parman. Tanpa disadari oleh korban, pelaku telah membuntutinya sejak dari lokasi gerai tersebut, dengan mengincar tas selempang putih yang dijadikan tempat menyimpan uang hasil jerih payahnya selama berjualan yang sengaja diletakkan di dasbor sepeda motornya karena dianggap lebih mudah dijangkau.
Setelah melakukan pengawasan dan memastikan bahwa korban sedang dalam perjalanan menuju lokasi yang relatif sepi, pelaku memilih momen tepat ketika korban memasuki kawasan Jalan Gelatik. Dalam waktu singkat, pelaku yang telah siap dengan posisi memepet dari belakang langsung melakukan tindakan merampas tas tersebut dengan kekerasan, membuat korban terkejut dan tidak sempat memberikan perlawanan. Setelah berhasil menguasai tas korban, pelaku segera memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi menuju arah yang tidak jelas, bahkan sempat membuang tas selempang putih tersebut di area pemakaman Jalan Subulussalam dalam upaya untuk menghilangkan jejak yang bisa dilacak oleh pihak kepolisian.
Namun, upaya pelaku untuk menghindari penangkapan tidak berlangsung lama. Setelah menerima laporan dari korban pada hari Selasa malam, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera mengambil langkah cepat dengan melakukan penyelidikan menyeluruh. Tim penyidik melakukan analisis mendalam terhadap rekaman CCTV yang tersebar di sepanjang rute yang mungkin dilewati oleh pelaku, mulai dari Jalan S. Parman hingga Jalan Gelatik dan area sekitarnya. Selain itu, petugas juga mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi yang melihat atau memiliki informasi terkait kejadian tersebut, baik dari pedagang sekitar maupun warga yang sedang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Hasil dari kerja keras dan ketelitian analisis tim penyidik akhirnya membuahkan hasil, ketika mereka berhasil memetakan rute pelarian pelaku dan mengidentifikasi lokasi persembunyiannya di kawasan Jalan Kemakmuran. Pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WITA, tim penyergapan yang telah siap dengan persiapan matang melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku, yang tidak memberikan perlawanan sama sekali saat ditemukan di tempat persembunyiannya.
Saat melakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal pelaku dan kendaraannya, petugas menemukan fakta bahwa sebagian besar uang hasil jambret tersebut telah digunakan oleh pelaku untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi dan keluarganya. Selain berhasil menyita alat kejahatan berupa sepeda motor Yamaha M3 dengan plat nomor KT 2906 PAB, helm GM, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi jambret, petugas juga menemukan dan menyita berbagai barang bukti berupa hasil belanjaan yang dibeli menggunakan uang korban antara lain susu formula SGM untuk anaknya, popok bayi, bubur sereal, minyak bayi, hingga obat nyamuk elektrik yang menjadi kebutuhan sehari-hari keluarga pelaku.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media, Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang atau toleransi sedikitpun bagi pelaku kejahatan jalanan yang terus-menerus meresahkan dan membahayakan keselamatan serta harta benda masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah bekerja dengan giat dan teliti dalam menganalisis rekaman CCTV serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, sehingga pelaku dapat kami amankan dalam waktu singkat beserta seluruh barang bukti yang ada. Melalui kasus ini, kami juga ingin mengingatkan kepada masyarakat, khususnya kaum wanita yang seringkali menjadi target kejahatan jalanan, agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan tidak menyimpan uang atau barang berharga di tempat yang mudah dijangkau seperti dasbor motor karena hal tersebut sangat rawan untuk mengundang niat jahat dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya dengan nada yang tegas dan penuh komitmen.
Saat ini, pelaku F beserta seluruh barang bukti terkait kasus jambret ini telah diamankan dengan baik di Markas Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan awal dan bukti-bukti yang telah terkumpul, pelaku akan dijerat dengan pasal pidana yang sesuai, yaitu Pasal 479 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal ini memberikan ancaman hukuman penjara yang cukup berat, sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang harus diterima oleh pelaku atas perbuatannya yang telah merugikan korban dan mengganggu ketertiban masyarakat.
(Yeni Adhayanti)

