Portalsembilan.com, Samarinda – Unit Operasional Polsek Samarinda Seberang mencatatkan prestasi gemilang dalam perang melawan narkotika, setelah berhasil membongkar sebuah laboratorium gelap (Clandestine Lab) pembuatan pil ekstasi oplosan dengan motif populer “Iron Man” serta tengkorak segi enam di kawasan Jalan Lambung Mangkurat II, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Kota. Pengungkapan lokasi produksi yang dilakukan pada Jumat dini hari (16/01/2026) sekitar pukul 02.30 WITA juga berhasil mengamankan pelaku berinisial RY (33), yang diduga berperan sebagai peracik sekaligus produsen barang haram tersebut.
Keberhasilan membongkar laboratorium gelap ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus penangkapan seorang penyalahguna narkotika beberapa waktu yang lalu. Saat menjalani interogasi mendalam, penyalahguna tersebut memberikan informasi krusial terkait sumber perolehan pil ekstasi bermotif “Iron Man” yang sebelumnya telah ditemukan dalam pengungkapan kasus pengedar RN (33) beberapa hari silam. Dari keterangan tersebut, petugas mengetahui bahwa pil ekstasi yang beredar tidak hanya merupakan barang hasil impor, tetapi diproduksi secara lokal di sebuah rumah kontrakan yang terletak di kawasan Lambung Mangkurat II.
Berkat informasi yang akurat dan kerja keras tim penyidik dalam melakukan pengembangan kasus, Unit Opsnal segera merencanakan tindakan penangkapan dan penggeledahan lokasi yang dicurigai. Setelah melakukan pengamatan dan pemantauan selama beberapa hari untuk memastikan kebenaran informasi dan pola aktivitas pelaku, tim petugas akhirnya melakukan gerakan cepat ke lokasi target pada dini hari. Tanpa menemukan perlawanan apapun dari pelaku yang sedang berada di dalam rumah, petugas segera melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap setiap sudut rumah kontrakan tersebut.
Hasil penggeledahan yang dilakukan dengan sangat teliti oleh tim khusus narkotika menunjukkan bahwa rumah tersebut telah diubah secara sengaja menjadi laboratorium produksi narkotika dengan peralatan yang lengkap. Di dalam ruangan utama yang difungsikan sebagai ruang produksi, petugas menemukan puluhan butir pil ekstasi yang sudah jadi dengan warna pink cerah sebagian dengan motif karakter “Iron Man” dan sebagian lainnya dengan motif tengkorak segi enam. Selain itu, juga ditemukan banyak bubuk pil siap cetak yang berada dalam wadah plastik kedap udara, serta berbagai jenis alat produksi yang digunakan dalam proses pembuatan mulai dari tahap pencampuran hingga pencetakan.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas tidak hanya sebatas hasil produksi dan bahan baku, melainkan juga seluruh peralatan yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika. Di antaranya adalah alat cetak besi dengan berbagai macam motif yang dapat ditukar sesuai kebutuhan, blender yang digunakan untuk menghancurkan bahan baku menjadi bubuk halus, alat pres untuk membentuk pil sesuai cetakan, alat pembakar spiritus untuk proses pemanasan, serta berbagai jenis bahan kimia yang sangat berbahaya seperti acetone, alkohol 96 persen, serta campuran zat kimia lain yang biasa digunakan dalam sintesis ekstasi dan sabu-sabu.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada hari Jumat pagi, Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, S.H., M.H., menegaskan bahwa terbongkarnya laboratorium gelap ini menjadi bukti komitmen yang tak tergoyahkan dari pihak kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika terutama jenis oplosan yang memiliki risiko bahaya jauh lebih tinggi karena kandungan zat yang tidak terkontrol dan sering dicampur dengan berbagai bahan berbahaya lainnya.
“Pelaku mengaku telah memproduksi pil ekstasi campuran sabu-sabu sendiri di dalam rumah kontrakan yang ditempatinya. Dia bekerja sendiri dan tidak memiliki bantuan orang lain dalam proses produksi. Seluruh peralatan produksi mulai dari alat pencampur, alat cetak, hingga semua jenis bahan kimia yang digunakan sebagai bahan baku, serta hasil cetakan yang sudah jadi maupun belum jadi telah kami amankan dengan baik. Kami tidak akan berhenti di sini tim penyidik kami tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar mata rantai distribusi dan mencari tahu dari mana pelaku memperoleh bahan baku kimia yang sangat berbahaya tersebut,” jelasnya dengan nada yang tegas dan penuh tekad.
Saat ini, pelaku RY beserta seluruh barang bukti terkait kasus Clandestine Lab ini telah diamankan di Markas Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses penyidikan yang lebih mendalam.
Berdasarkan bukti-bukti yang telah terkumpul dan keterangan dari pelaku sendiri, kasus ini akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mulai dari pasal yang mengatur tentang produksi narkotika golongan I hingga pasal yang mengatur tentang penyimpanan dan penggunaan bahan kimia berbahaya untuk tujuan ilegal. Ancaman hukuman yang akan diterima oleh pelaku sangat berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya yang telah menyebabkan kerusakan besar bagi masyarakat.
(Yeni Adhayanti)

